JATIMTIMES - KPU Surabaya membuka tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dalam Media Gathering Tahapan Pembentukan KPPS, di Surabaya, Senin (11/12/2023). KPU Surabaya membuka pendaftaran calon anggota KPPS mulai 11 Desember 20203 hingga 20 Desember 2023.
Bagi yang berhasil melewati setiap tahapan seleksi, anggota KPPS akan ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan dilantik pada 25 Januari 2024.
Baca Juga : Tingkatkan Kehadiran Pemilih ke TPS, KPU Jatim Sasar Kampus dan Sosialisasi ke Pemilih Pemula
Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi menyampaikan, bahwa untuk wilayah Kota Surabaya terdapat 8.167 TPS. Setiap TPS merekrut 7 orang petugas, sehingga personil yang direkrut seluruhnya berjumlah 57.169 personil.
Adapun syarat-syarat pendaftaran KPPS melalui Surat pendaftaran, kedua Fotokopi E-KTP (usia 17-55 tahun). Fotokopi ijazah minimal SMA/SMK, Surat pernyataan dalam satu dokumen, Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
“Semua dikumpulkan Daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4×6 cm, Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol), dan Surat pernyataan bermaterai,” kata Subairi, Senin (11/12/2023).
Kemudian, calon pendaftar wajib mencantumkan tiga lembar surat kesehatan. Yakni surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika. Ini yang berbeda dari pemilu sebelumnya.
Baca Juga : Perludem Minta KPU Tanggung Jawab usai Data Pemilu Diduga Bocor
“Untuk yang surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika tidak harus ke rumah sakit. Bisa dalam bentuk surat pernyataan,” tandasnya.
Subairi menambahkan, besaran honor KPPS sudah dinaikkan. Dulu ketua KPPS mendapat honor Rp 900 ribu, kini naik jadi Rp 1,2 juta. “Untuk anggota KPPS naik dari Rp 850 ribu jadi Rp 1,1 juta. Sedangkan untuk Linmas naik dari Rp 650 ribu jadi Rp 700 ribu,” imbuhnya