free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gegara Saling Pandang, 4 Remaja Mabuk Hajar Pria di Depan Makam Sembung

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

10 - Dec - 2023, 03:10

Placeholder
Para terduga pelaku yang diamankan Polisi / Foto : Dokpol for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Polisi ringkus empat terduga pelaku penganiayaan di depan makam Sembung, Tulungagung. Dalam rilis tertulis, Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, empat terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama diamankan Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.

Keempat pelaku berinisial DF (23), Kelurahan Bago, Tulungagung (residivis), ED (22), Desa Boro, Kedungwaru, Tulungagung, KB (27), Desa Plosokandang, Kedungwaru, Tulungagung dan RK (16), Tulungagung kota.

Baca Juga : Taklukkan SMPN 1 di Final, SMPN 1 Situbondo Sabet Juara 1 Liga Pelajar Bupati Cup IV 2023

"Terduga pelaku ada empat. Satu pelaku merupakan residivis dan satu pelaku masih di bawah umur," kata Mujiatno, Sabtu (9/12/2023).

Awal mula kejadian menurut Mujiatno, Senin, 4 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 wib korban berinisial ASA (18) Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan saksi sedang duduk-duduk di depan makam Kelurahan Sembung 

"Kemudian mereka didatangi pelaku," ujarnya. 

Para pelaku melakukan tindakan diawali dengan saling memandang atau memelototi. "Karena para pelaku merasa tersinggung akhirnya menghampiri korban dan setelah itu para pelaku melakukan kekerasan secara bersama=sama terhadap korban dan saksi," sambungnya.

Korban mengalami luka lebam di wajah dan luka robek di pelipis mata kiri, kemudian  melapor ke Polres Tulungagung. “Sebelum melakukan penganiayaan, para pelaku minum minuman keras. Jadi saat melakukan penganiayaan itu pelaku dalam pengaruh minuman keras," terang Mujiatno. 

Baca Juga : Sempat Viral, Pembobol Gudang Ghealsy Buat Pengakuan Mengejutkan

Saat ini tiga pelaku sudah ditahan di rutan Polres Tulungagung, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. "Satu pelaku di bawah umur tidak dilakukan penahanan, namun tetap dilakukan penyidikan oleh Unit PPA hingga proses ke tingkat Kejaksaan," tutupnya.


Topik

Peristiwa peristiwa tulungagung penganiayaan remaja mabuk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana