free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Batu Amankan 520 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Vila Kota Batu

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

10 - Dec - 2023, 03:05

Placeholder
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, saat menunjukkan barang bukti di halaman Mapolres Batu, Sabtu (9/12/2023). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Polres Batu mengamankan tersangka TR (44) dan BA (38) yang didapati menggunakan narkoba berjenis sabu di vila wilayah hukum Polres Batu. Jumlah sabu yang diamankan seberat 520 gram atau setengah kilogram.

“Kalau diestimasikan nilainya Rp 650 juta. Jika dihitung per gramnya Rp 1,3 juta,” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, di halaman Mapolres Batu, Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga : Sempat Viral, Pembobol Gudang Ghealsy Buat Pengakuan Mengejutkan

Dua tersangka tersebut merupakan karyawan swasta dan merupakan warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu. Mereka diamankan petugas Polres Batu pada 5 Desember 2023 di salah satu vila di Kota Batu.

Saat petugas melakukan penggeledahan, kedua tersangka diduga menggunakan sabu. Ketika dilakukan interogasi oleh petugas, TR masih menyimpan sabu di kosnya yang berada di Jombang.

“Kedua tersangka kami tangkap setelah mendapati informasi dari masyarakat, lalu kami melakukan penyelidikan, dan kami amankan. Selanjutnya akan diproses didalami masuk kejaringan mana,” imbuh Oskar.

Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 6 poket diduga jenis sabu dibungkus plastik klip seberat 520,14 gram, 1 unit timbangan elektronik, 1 bendel plastik klip, 1 unit alat hisap sabu.

Baca Juga : Mahfud Sebut Penetapan Tersangka Tak Cukup Bukti, Eks Penyidik KPK Buka Suara

Dengan keseluruhan barang bukti yang didapatkan lanjut Oskar, bisa menyelamatkan sebanyak 2.600 orang. Dengan kalkulasi 1 gram sabu untuk pemakaian 5 orang. Akibat perbuatannya itu pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 3 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres batu tersangka sabu pengedar sabu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana