JATIMTIMES - Polres Batu mengamankan tersangka TR (44) dan BA (38) yang didapati menggunakan narkoba berjenis sabu di vila wilayah hukum Polres Batu. Jumlah sabu yang diamankan seberat 520 gram atau setengah kilogram.
“Kalau diestimasikan nilainya Rp 650 juta. Jika dihitung per gramnya Rp 1,3 juta,” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, di halaman Mapolres Batu, Sabtu (9/12/2023).
Baca Juga : Sempat Viral, Pembobol Gudang Ghealsy Buat Pengakuan Mengejutkan
Dua tersangka tersebut merupakan karyawan swasta dan merupakan warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu. Mereka diamankan petugas Polres Batu pada 5 Desember 2023 di salah satu vila di Kota Batu.
Saat petugas melakukan penggeledahan, kedua tersangka diduga menggunakan sabu. Ketika dilakukan interogasi oleh petugas, TR masih menyimpan sabu di kosnya yang berada di Jombang.
“Kedua tersangka kami tangkap setelah mendapati informasi dari masyarakat, lalu kami melakukan penyelidikan, dan kami amankan. Selanjutnya akan diproses didalami masuk kejaringan mana,” imbuh Oskar.
Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 6 poket diduga jenis sabu dibungkus plastik klip seberat 520,14 gram, 1 unit timbangan elektronik, 1 bendel plastik klip, 1 unit alat hisap sabu.
Baca Juga : Mahfud Sebut Penetapan Tersangka Tak Cukup Bukti, Eks Penyidik KPK Buka Suara
Dengan keseluruhan barang bukti yang didapatkan lanjut Oskar, bisa menyelamatkan sebanyak 2.600 orang. Dengan kalkulasi 1 gram sabu untuk pemakaian 5 orang. Akibat perbuatannya itu pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 3 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.