free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tuntut Pengelolaan Tanah Mbaon, Masyarakat Senggreng Bersatu Datangi DPRD

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

07 - Dec - 2023, 01:52

Placeholder
Puluhan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Senggreng Bersatu saat mendatangi DPRD Kabupaten Malang untuk melakukan audiensi terkait pengelolaan Tanah Mbaon pada Rabu (6/12/2023). (Foto: Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Puluhan warga yang mengatasnamakan dirinya sebagai Masyarakat Senggreng Bersatu mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Rabu (6/12/2023). Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut pengerjaan dan pengelolaan tanah Mbaon, Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

"Kami datang ke sini untuk minta tolong kepada DPRD agar membantu kami, keresahan warga di desa kami, Senggreng. Terutama masalah tanah Mbaon," ungkap Humas Masyarakat Senggreng Bersatu Mayar, saat ditemui usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Kabupaten Malang dengan agenda Koordinasi Terkait Pengerjaan dan Pengelolaan Tanah Mbaon, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga : Pastikan Kemudahan Investasi Industri Surabaya, SIER Teken MoU dengan Kementerian ATR/BPN

Disampaikan Mayar, dalam sejarahnya Tanah Mbaon telah digarap oleh warga Desa Senggreng sejak 1950-an. Bahkan di tanah tersebut masyarakat telah membuat saluran irigasi secara swadaya.

"Tanah Mbaon itu bukan hutan belantara, bukan semak belukar, itu tanah produktif, tanah pertanian. Jadi sangat besar manfaatnya untuk masyarakat Desa Senggreng," imbuhnya.

Diterangkan Mayar, hingga kini warga dari lintas generasi di Desa Senggreng banyak yang menggantungkan hidupnya dari Tanah Mbaon. "Karena bisa menghidupi orang yang prasejahtera, yang pekerjaannya hanya buruh tani, tidak ada keahlian apa-apa. Tanah Mbaon itulah tempat kami mencari nafkah untuk menghidupi keluarga," ujarnya.

Dengan beberapa pertimbangan tersebut, masyarakat Desa Senggreng berharap Tanah Mbaon bisa diserahkan kepada warga. "Kalau itu tidak ada, pengangguran, kelaparan di desa kami akan banyak kemiskinan. Makanya Tanah Mbaon itu harus jadi milik masyarakat Desa Senggreng," tegasnya.

Tercatat, dijelaskan Mayar, sedikitnya ada sekitar 10 ribu warga Desa Senggreng yang sampai saat ini menggantungkan hidupnya pada Tanah Mbaon. "Penggarapannya sudah dibagikan dari RT 1 hingga RT 33, itu sudah kebagian garap semua. Jadi sudah merasakan semua, merata," ujarnya.

Tidak hanya untuk kesejahteraan keluarga, hasil dari menggarap Tanah Mbaon juga dimanfaatkan untuk kepentingan desa. Yakni mulai dari pengadaan fasilitas umum seperti tanah makam, penerangan jalan, hingga untuk menjalankan adat tradisi bersih desa dan acara agustusan.

"Tidak ada namanya tarikan ke masyarakat," imbuhnya.

Namun, lanjut Mayar, persoalan baru terjadi saat TNI AU melakukan pengukuran Tanah Mbaon. Disinyalir, hal itu dilakukan dalam rangka mengurus legalitas Tanah Mbaon.

"Baru-baru ini AURI (TNI AU) mau mengukur, mau legalitas, mau dimiliki. Kami protes, kami resah, itu alasan kami kesini (DPRD Kabupaten Malang). Kalau bisa jangan dimiliki AURI, harus dimiliki oleh masyarakat Senggreng," pintanya.

Baca Juga : Merebak di China, Mycoplasma Pneumoniae Jadi Kekhawatiran Besar Bagi Dunia? 

Disampaikan Mayar, pengukuran tersebut terjadi pada 11 November 2023. "Sebelum diukur, tidak ada gejolak, kami biasa saja, Desa Senggreng itu kondusif, aman," imbuhnya.

Belakangan diketahui, ketegangan terkait pengelolaan Tanah Mbaon tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Hingga akhirnya warga diminta untuk membayar sewa pengelolaan Tanah Mbaon.

"Itu (bayar sewa) betul adanya, (awalnya) dibentuk panitia. Panitia itulah yang mengurus semuanya. Jadi yang 75 persen ke AU, yang 25 persen ke desa. Sejak tahun 2016, pada waktu itu masih (dijabat) kades yang dulu," tuturnya.

Mayar menyebut, uang sewa yang dibayarkan disetiap tahunnya tersebut mencapai ratusan juta rupiah. "Rp 160 juta per tahun. Pembayarannya panitia yang tahu, saya tidak terlibat dalam panitia," ujarnya.

Sekedar informasi, dalam agenda rapat dengar pendapat umum tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang. 

Secara umum, dalam tanggapannya, DPRD Kabupaten Malang menjamin bakal memfasilitasi sekaligus mendampingi masyarakat Desa Senggreng terkait hak pengelolaan Tanah Mbaon tersebut.

"Jawaban DPRD tadi mau membantu kami, bahkan mau ke presiden, ke kementerian. Kami akan tetap lanjutkan, supaya tanah itu menjadi milik masyarakat Desa Senggreng, sampai dimanapun, sampai kemanapun akan kami jalani," tukasnya.


Topik

Peristiwa masyarakat senggreng bersatu pengelolaan tanah mbaon dprd kabupaten malang angkatan udara ri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana