JATIMTIMES - Laporan kasus tindak pidana yang dialami oleh kaum rentan yakni perempuan dan anak mengalami peningkatan. Jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu, kasus yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang meningkat sebanyak 9 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat ditemui di Polres Malang pada Selasa (5/12/2023). "Tren kejahatan kasus PPA ini dari tahun 2022 dibanding 2023, cenderung mengalami kenaikan. Ada kenaikan kurang lebih 9 persen dari 2022," ungkapnya.
Baca Juga : Setahun Bapak Cabuli Anak Kandung, Terungkap karena Cerita Tetangga
Diterangkan Gandha, tren kenaikan kasus yang ditangani PPA tersebut bersifat general. Yakni meliputi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan, pelecehan, hingga persetubuhan. "Umum, jadi pencabulan ya naik kemudian KDRT juga naik," imbuhnya.
Berdasarkan analisa kepolisian, mayoritas kasus pelecehan hingga persetubuhan terhadap perempuan dan anak tersebut dialami oleh mereka yang memiliki masalah keluarga. "Rata-rata dari keluarga yang tidak lengkap, broken home. Kalau kita baca, cenderungnya seperti itu," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Gandha, terkait kasus KDRT biasanya didominasi karena faktor asmara hingga motif ekonomi. "KDRT motifnya karena asmara, orang ketiga dan motif ekonomi," tuturnya.
Menurut Gandha, meningkatnya kasus PPA yang ditangani Polres Malang tersebut ibarat dua sisi mata uang. Satu sisi memprihatinkan, satu sisi juga bisa dikatakan jika para korban saat ini telah berani untuk speak up.
"Tentunya ini menjadikan prihatin, apakah ini fenomena gunung es, karena kejahatan kepada kelompok rentan ini biasanya keluarga atau korban malu untuk melaporkan," tuturnya.
Gandha menyebut, peralihan zaman yang begitu pesat membuat para korban lebih berani untuk mengadu kepada orang lain, termasuk melaporkan kepada polisi. Bahkan, saat ini sebagian dari korban juga berani untuk berbagi kisah pilu yang dialami ke media sosial. Sehingga kasusnya bisa terungkap dan ditindak oleh polisi.
Baca Juga : Antisipasi Kemacetan Libur Nataru, Kamera Pantau Bakal Disebar di 30 Titik
"Kesadaran masyarakat, keberanian masyarakat, itu meningkat. Jadi jangan dilihat hanya dari (peningkatan) kasusnya. Polisi inikan tidak bisa menindaklanjuti kalau tidak ada laporan, kalau tidak ada aduan. Rata-rata kalau kasus PPA-kan delik aduan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam kurun waktu 11 November hingga 5 Desember 2023, Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap enam kasus dan menangkap enam orang tersangka. Para tersangka diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana KDRT, persetubuhan hingga pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, satu dari enam tersangka tersebut merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya.
"Mudah-mudahan dengan adanya ungkap kasus PPA ini, bisa menjadikan pembelajaran untuk kita semua agar berhati-hati dan menjaga keluarga serta pikiran kita untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan yang maha esa," tukas Gandha.