JATIMTIMES - Kejadian memilukan dialami oleh MK, warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Perempuan berusia 23 tahun tersebut telah menjadi korban kekerasan seksual. Mirisnya, pencabulan yang dialami oleh korban tersebut dilakukan oleh bapak kandungnya.
Tersangka yang telah tega mencabuli putri kandungnya tersebut berinisial MS (47) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. "(Perbuatan tersangka) telah dilakukan berkali-kali, kurang lebih sejak tahun 2022 hingga 2023," ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers di halaman Lobi Utama Polres Malang, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga : Soroti Kampanye Gibran yang Bagikan Susu, Dokter: Susu Tinggi Gula
Mirisnya, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap putri kandungnya tersebut terjadi di rumah mereka. Kejadiannya saat kondisi rumah sedang sepi atau pada saat jam tidur pada malam hari.
"Tersangka masuk ke dalam kamar korban dan membangunkannya. Tersangka kemudian, mohon maaf, meraba-raba bagian sensitif dan memaksa korban untuk melakukan onani (terhadap tersangka). Hal itu dilakukan hingga, maaf, sperma dari tersangka keluar di antara dua payudara korban," terang Gandha.
Aksi tersangka tersebut dilakukan selama berkali-kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun. "Modusnya, tersangka berbuat cabul kepada putri kandungnya pada saat jam tidur. (Pada saat kejadian), istri (tersangka) berada di rumah. Selain itu, perbuatan tersangka juga dilakukan pada saat istrinya lengah. Misalkan keluar ke pasar, berpergian maupun pada saat keadaan istirahat, tidur," imbuhnya.
Guna memuluskan aksinya, tersangka tidak segan-segan untuk memaksa hingga mengancam korban. "Berdasarkan fakta pemeriksaan, memang ada paksaan dan ancaman (terhadap korban). Ancamannya menyuruh diam saja, jadi tidak boleh meceritakan kepada orang lain, harus nurut. Sedangkan dari sisi korban, selalu ada upaya penolakan," imbuhnya.
Merasa tertekan, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada beberapa tetangganya. Hal itu dilakukan lantaran korban merasa dilematis sehingga tidak berani bercerita kepada ibu dan saudaranya.
Cerita korban tersebut kemudian berkembang dari mulut ke mulut. Sehingga menjadi rahasia umum dan menjadi buah bibir di lingkungan desa.
Baca Juga : Menyusul Singapura, Kasus Covid 19 di Indonesia Meningkat
Hingga akhirnya, pada saat pihak kepolisian menggelar agenda serap aspirasi warga, masyarakat setempat menyampaikan perihal kejadian memilukan yang dialami korban. Mendapat aduan tersebut, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa setempat.
"Pada awalnya, korban kurang berkenan untuk melapor. Alasannya karena memikirkan kelangsungan keluarganya. Namun setelah diberikan pemahaman oleh perangkat desa, akhirnya korban mau melapor," imbuhnya.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Kini, terhadap tersangka MS, telah dilakukan penahanan di Polres Malang.
Sebagaimana diberitakan, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.