JATIMTIMES - Perwakilan puluhan Kepala Desa se Kabupaten Jember, Senin (4/12/2023) bertolak ke Jakarta. Mereka bakal bergabung dengan ratusan ribu kades se Indonesia, untuk menyuarakan segera disahkannya revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Ketua DPC Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia) Kabupaten Jember Kamiludin yang juga kepala Desa Sidomulyo Silo menyatakan, bahwa Apdesi Jember mengirimkan perwakilannya untuk ikut mendesak pemerintah pusat. Mereka berharap agar pemerintah segera mengesahkan Revisi UU Desa sebelum digelarnya Pilpres.
Baca Juga : Bupati Jember Pimpin Apel serta Launching Katana untuk Biasakan Masyarakat Hadapi Bencana
"Keberangkatan perwakilan kades dari Jember ke Jakarta, untuk menindaklanjuti aspirasi tentang revisi UU Desa yang sebelumnya sudah disetujui. Dalam aksi kali ini, kami dari Apdesi menuntut, agar revisi tersebut segera disahkan, karena sudah masuk dalam agenda Prolignas," ujar Kamil.
Kamil menambahkan, bahwa aksi tuntutan segera disahkannya revisi UU Desa. Revisi ini sudah disahkan sebagai usulan inisiatif dalam Paripurna DPR RI pada Juli lalu, terlebih revisi ini juga akan disahkan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR RI.
"Momentum pengesahan revisi UU Desa tentang masa perpanjangan jabatan kepala desa adalah di sidang paripurna penutup. Besok adalah agenda sidangnya, oleh karenanya kami dari Apdesi mendesak, agar dalam sidang nanti, revisi UU Desa bisa disahkan," tegas Kamil.
Ada 13 poin yang tertuang dalam revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014. Selain perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan 2 kali dipilih, juga anggaran dana desa 10 persen diambilkan dari APBN.
Baca Juga : Puluhan Pohon Tumbang Rampung Dipotong di Aliran Pusung Lading Kota Batu
Selanjutnya pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota. Poin kelima kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa atau APBN. Keenam, yurisdiksi wilayah pembangunan kawasan desa. Tujuh, dana alokasi khusus (DAK) desa.
Kedelapan adalah pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa. Kesembilan, pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal. Ke-10, dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa. Aspirasi ke-11 adalah status perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aspirasi ke-12 yaitu kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, swasta. Terakhir adalah stempel pemerintahan desa adalah burung garuda. (*)