free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tidak Sesuai Usulan, UMK Kabupaten Malang 2024 Cuma Naik Rp 100 Ribu

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Dec - 2023, 02:29

Placeholder
Ilustrasi uang. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Malang tahun 2024 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa naik sebesar Rp 100 ribu. 

Di mana UMK Kabupaten Malang pada tahun 2023, tercatat sebesar Rp 3.268.275. Kemudian, setelah dinaikkan Rp 100 ribu, UMK Kabupaten Malang menjadi Rp 3.368.275. Penetapan UMK Kabupaten Malang tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada Kamis (30/11/2023) malam. 

Baca Juga : Usulan UMK Tak Direstui, Buruh di Kota Malang Kecewa

Penetapan UMK Kabupaten Malang tahun 2024 mendatang yang naik menjadi Rp 3.368.275, tidak sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Malang. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo menyampaikan, bahwa pada tanggal 20 dan 21 November 2023 telah dilakukan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Malang untuk mengusulkan besaran kenaikan UMK Kabupaten Malang. 

"Berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan tanggal 20 dan 21 November 2023, disepakati usulan UMK 2024 kepada Gubernur sebesar Rp 3.400.182,95 dengan kenaikan sebesar Rp 131.907,95 atau 4, 04 persen," jelas Yoyok.

Namun, saat pengumuman keputusan UMK di Provinsi Jatim pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB lalu, kenaikan UMK Kabupaten Malang 2024 tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Didukung 60 Agenda, Serangkaian HUT ke-1263 Tingkatkan Perekonomian di Kabupaten Malang

"UMK Kabupaten Malang ditetapkan Sebesar Rp 3.368.275  dengan kenaikan sebesar Rp 100.000 atau 3,06 persen," tutur Yoyok. 

Lebih lanjut, mengenai alasan penetapan kenaikan UMK Kabupaten Malang tahun 2024 yang tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Malang, Yoyok mengaku masih belum mengetahui secara detail terkait keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengenai kenaikan UMK Kabupaten Malang tahun 2024. 


Topik

Pemerintahan UMK upah minimum kota kabupaten malang umk kabupaten malang buruh



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni