free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pemilu 2024 Kabupaten Blitar, KPU dan Bawaslu Terapkan Pengawasan Ketat dengan Patroli Siber

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

02 - Dec - 2023, 16:05

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Google Images)

JATIMTIMES - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Blitar telah resmi dimulai sejak 28 November. Namun, perhatian utama lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, terfokus pada regulasi dan pengawasan kampanye di media sosial (medsos). Munculnya pelanggaran kampanye di platform ini telah memicu tindakan proaktif berupa patroli siber.

Mohammad Bahaudin, koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Parmas SDM) KPU Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu telah melakukan pendaftaran dan memulai kampanye mereka, kecuali Partai Buruh yang tidak mengusung calon legislatif dalam kontestasi ini.

Baca Juga : Gudang Garam dan Sampoerna Berebut Ekspansi di Blitar, Bakal Serap Ribuan Tenaga Kerja

"Kampanye di media sosial dapat dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Namun, iklan medsos atau pemasangan di media massa diizinkan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024, bersamaan dengan kampanye rapat umum," ujar Bahaudin.

Meski demikian, Bahaudin menyoroti fakta bahwa tidak semua partai politik mengoptimalkan regulasi pendaftaran 20 akun untuk kampanye di setiap portal medsos. Rata-rata, setiap partai hanya mendaftarkan sekitar 10 akun. Selain itu, beberapa partai mendaftarkan akun pribadi caleg, yang mengharuskan mereka menonaktifkan akun tersebut selama masa tenang sesuai dengan regulasi.

"Pada saat ini, belum ada regulasi yang spesifik terkait penonaktifan atau penutupan akun medsos yang didaftarkan oleh partai politik. Kami berkoordinasi dengan mereka untuk mengetahui teknis penutupan akun selama masa tenang. Ada wacana tentang kemungkinan sanksi pemblokiran akun bagi pelanggar yang tetap memposting materi kampanye," tambahnya.

Ketika ditanya tentang keefektifan kampanye melalui medsos, Bahaudin mengakui bahwa platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram menjadi sarana paling efektif dalam mencapai pemilih. Ia menekankan pentingnya penggunaan medsos secara edukatif untuk menyampaikan visi, misi, dan kampanye partai politik. Namun, ia juga mengingatkan bahwa larangan yang berlaku adalah hal yang sama dengan kampanye secara umum, termasuk larangan mempersoalkan Pancasila, UUD, menghina, menyebarkan hoaks, dan sejenisnya.

Sementara itu, koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira menyebut bahwa pihaknya aktif melakukan pengawasan kampanye di medsos melalui patroli siber. Hal serupa juga dilakukan oleh Bawaslu RI dengan kerja sama bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan patroli di dunia maya.

Baca Juga : Digelar Hari Ini di Monas, Massa Aksi Munajat 212 Doakan Kemenangan Palestina

"Adapun larangan dalam kampanye di medsos antara lain termasuk memposting materi kampanye yang berbau SARA, hoaks, atau ujaran kebencian. Namun, yang paling berbahaya adalah ketika tiga hal tersebut tergabung menjadi satu," papar Jaka.

Menurut Jaka, pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memiliki kewenangan untuk langsung menghapus postingan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Ia juga menegaskan bahwa selain penghapusan postingan, pelanggaran kampanye di medsos dapat dikenai sanksi etik, administratif, bahkan pidana sesuai dengan undang-undang yang mengatur aturan pemilu.

 


Topik

Politik Kampanye Pemilu 2024 KPU Kabupaten Blitar Bawaslu Kabupaten Blitar Kabupaten Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy