free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Fraksi PKB Nilai Paripurna Pengesahan Perda APBD 2024 Tak Sesuai Aturan, Ini Alasannya

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

29 - Nov - 2023, 22:34

Placeholder
Paripurna Pembahasan dan Persetujuan KUA PPAS APBD Tahun 2024 serta Pengesahan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dihadiri oleh segelintir Anggota Dewan. (Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Rapat Paripurna terkait Pembahasan dan Persetujuan KUA PPAS APBD 2024 serta Pengesahan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dihadiri oleh segelintir Anggota Dewan. Selain itu rapat juga sempat ditunda beberapa pekan karena draft KUA PPAS APBD 2024 belum diserahkan eksekutif kepada Legislatif.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB, Mahbub Junaidi usai mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD  Situbondo, Rabu (29/11/2024). Menurutnya, APBD bentuk pembahasannya antara Pemerintah Daerah dengan DPRD melalui rancangan Peraturan Daerah, dimana dari tahap penyusunan dan pembahasannya itu sudah diatur dengan jelas  dalam peraturan  perundang undangan, baik Undang Undang maupun Permendagri.

Baca Juga : Pemesanan Tiket Kereta Api Nataru dari Stasiun Blitar Melonjak, Sudah Terjual 2.598 Tiket

"Sesuai dengan tahapan yang harus dilakukan di pembahasannya yaitu ada dua pembicaraan, yakni pembicaraan tingkat 1 dan pembicaraan tingkat 2. Pada rapat paripurna tadi untuk pembicaraan tingkat 1 itu sudah dilalui dengan diawali  penyampaian nota pengantar oleh bupati, ada pemandangan umum fraksi dan ada jawaban dari Bupati," ujarnya.

"Namun, karena ada percepatan, bupati menyampaikan jawaban akan disampaikan secara tertulis. Padahal kami melihat di Fraksi PKB sendiripun banyak pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya harus dijawab oleh pemda berkaitan dengan anggaran di tahun 2024," tambahnya.

Karena di tahun anggaran  2024, kata Mahbub Junaidi, ini ada beberapa hal yang harus kita cermati betul penganggarannya, seperti pelaksanaan Pilkada yang mana di Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan Pilkada full seluruhnya dianggarkan dari APBD.

Ketika ini dibahas, kita akan mengetahui rinciannya untuk penyelenggara berapa. Seperti KPU, Bawaslu, untuk keamanan dan penjaga ketertiban itu berapa anggarannya masing masing.

"Kalau ini tidak dibahas tentu kita tidak akan tahu. Ironisnya dalam tahapan  pengesahan APBD 2024 tidak dilakukan. Justru bupati tadi menjawab akan disampaikan secara tertulis. Setelah itu, baru masuk tahapan  pembicaraan tingkat 1 setelah bupati menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi fraksi," tegasnya.

"Ini seharusnya ada pembahasan antara pihak pemda yaitu TAPD  dan DPRD yaitu Banggar, tapi dalam rapat paripurna tadi justru oleh pimpinan sidang dilangsungkan ke pembicaraan tingkat II. Padahal kami tadi sudah melakukan instruksi, karena di dalam undangan tahapannya seperti itu, tetapi ini tidak dilakukan,"sambungnya.

Lebih lanjut Mahbub menjelaskan setelah penyampaian tanggapan bupati atas pemandangan umum fraksi. Itu ada rapat antara Banggar dengan TAPD membahas tentang itu.

"Makanya Fraksi PKB dalam rapat paripurna tadi tidak berpendapat. Artinya antara setuju dan tidak setuju, sehingga kalau ada persoalan hukum dalam masalah APBD tahun 2024 yang disepakati ini,  Fraksi PKB tidak bertanggung jawab,"sebutnya.

Kalau seperti ini caranya, kata Mahbub, kita khawatir apa yang menjadi catatan catatan fraksi tidak diakomodir, karena jawaban dari TAPD jelas, persetujuan dulu baru nanti rapat banggar dengan TAPD, padahal APBD 2024 sudah di setujui dan di Sahkan berarti semua yang ada di rancangan APBD 2024 berikut angka dan rincian serta lampirannya sudah disepakati.

"Artinya secara akal kan tidak mungkin ada perubahan lagi, kalau misalnya ada penambahan atau perubahan angka, ini kan harus ada dasar hukumnya.

Kecuali ada hasil evaluasi dari Gubernur, maka pergerakan angka dan peralihan itu masih bisa dilakukan. Sebab, setelah di sahkan APBD 2024 ini masih akan dievaluasi dulu," bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Abdurrahman mengatakan proses pengesahan APBD Tahun anggaran 2024 sudah sesuai dengan tahapan yang ada, selanjutnya Pemerintah Kabupaten akan menidaklanjuti dan minta evaluasi kepada Gubernur Jatim.

"Jadi setelah dapat evaluasi baru diberlakukan melalui Perbup dari APBD. Perda dikonsultasikan kemudian nanti selesai ada pendapat dari Provinsi sebagai  perwakilan dari Pemerintah Pusat baru ditindaklanjuti dengan perbup,"ujarnya.

Baca Juga : HUT Korpri ke-52, Bupati Sanusi Minta Pegawai Berpedoman Pada Prinsip Bung Hatta

Dari Perbup ini kata Abdurrahman, ada penjabaran perjabaran terhadap APBD tahun anggaran 2024, artinya Pengesahan APBD ini sudah tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan aturan dsn  tahapan yang ada.

"Pembahasan APBD 2024 ini prosesnya sudah lama, bukan cuma hari ini yang dibahas tidak begitu, ini prosesnya melalui prosedur pembahasan pembahasan mulai dari KUA-PPAS walaupun diakui pembahasannya cukup alot, sehingga kemudian pada saat ini sudah disepakati bersama sebagai puncak dari rangkaian pembahasan dari sebelumnya," ucapnya.

Menurut Abdurrahman, ketika memasuki pendapat akhir Fraksi, semua Fraksi yang ada di DPRD sepakat dan menyetujui APBD anggaran 2024 disetujui, kecuali dari Fraksi PKB yang tidak berpendapat dan ini kita hormati  sebagai bagian dari penyempurnaan terhadap Raperda

"Ketika ada pengambilan pendapat akhir fraksi secara formal dan disahkan, kita ini menyampaikan kembali kepada seluruh anggota DPRD, jadi Fraksi ini perwakikan dari partai politik yang ada di DPRD, dan itu semua atas persetujuan anggota DPRD," bebernya

Kalau kita bicara pembahasan dana cadangan, menurut Abdurrahman, pelaksanaan Pilkada, itu sudah dibahas karena ini sudah ada perda sebelumnya, yang disitu membahas tentang Hibah kepada KPU.

"Pembahasan setelah APBD 2024 di Sahkan. itu yang dibahas hanya masalah penggeserannya saja.  seperti misalnya saya mengusulkan jalan di Desa A karena ada permintaan perubahan dari  konsetuen jalan tersebut dipindahkan  ke Desa B ini kan tidak ada masalah,"paparnya.

Lebih jaut Abdurrahman menjelaskan,  rapat yang dilaksanakan kali ini merupakan satu kesatuan dengan rapat paripurna tadi, karena rapat  paripurna tadi  memerintahkan bahwa  ada penggeseran pokir DPRD,  ini secara spisifik nanti TAPD di standby kan di rapat paripurna DPRD untuk membahas penggeseran tadi, secara legalitas hukum itu tidak apa apa, walaupun penggeserannya setelah APBD sudah Disahkan.

"Sebab keputusan tertinggi di Paripurna, dan di rapat paripurna tadi sudah memerintahkan untuk mengagendakan rapat TAPD  setelah rapat paripurna ini," jelasnya.

Selanjutnya, Abdurrahman mengakui memang dalam pengesahan APBD tahun anggaran 2024 ini kita mengejar waktu, karena teman temen PKB besok akan berangkat ke Worshop di Jakarta,  sedangkan APBD pengesahannya paling lambat sesuai perintah Undang Undang yaitu tanggal 30 Nopember 2023.

"Pihaknya ini menghormati teman teman PKB yang akan berangkat ke worshop di Jakarta, sehingga pengesahan APBD Tahun Anggaran 2024 diagendakan hari ini," pungkasnya.


Topik

Politik fraksi pkb perda apbd situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana

Kamis, 30 Januari 2025 - 05:53:11 WIB