JATIMTIMES - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) melibatkan kalangan akademisi hingga elemen mahasiswa dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Pelibatan kalangan akademisi dan mahasiswa ini digelar melalui Focus Group Discussion (FGD) Naskah Akademik dan RUU tentang MPR RI di Auditorium Nuswantara FISIP UB.
Setidaknya akademisi dari Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Widya Gama, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Islam Malang, Universitas Wisnuwardhana, hingga Universitas Muhammadiyah Malang turut serta dalam kegiatan FGD kali ini.
Tidak lupa perwakilan mahasiswa dari BEM FISIP UMM, BEM Universitas Negeri Malang, BEM Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, BEM Universitas Widya Gama, BEM FISIP UB, Dema UIN Maulana Malik Ibrahim Malang serta para mahasiswa dari FH UB dan FISIP UB juga turut andil dalam memberikan usulan dalam penyusunan RUU tentang MPR RI.
Dekan FISIP UB Prof Anang Sujoko SSos MSi DCOMM menyampaikan, FISIP UB menyambut baik atas jalinan kerja sama dengan Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI untuk membahas naskah akademik dan menyusun RUU tentang MPR RI.
"Jika FGD pertama hanya melibatkan para akademisi, sekarang FGD kedua kami melibatkan elemen mahasiswa untuk turut menyusun RUU tentang MPR RI ini," ujar Anang.
Pihaknya pun mengapresiasi animo para mahasiswa yang juga antusias menyalurkan aspirasi dan memberikan usulan-usulan untuk penyusunan RUU tentang MPR RI yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta untuk kebaikan masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusunan Naskah Akademik RUU tentang MPR RI Assoc Prof M. Lukman Hakim SIP MSi mengungkapkan bahwa tim penyusunan naskah akademik RUU tentang MPR RI telah mencatat usulan-usulan dari para akademisi maupun mahasiswa yang turut aktif dalam FGD Naskah Akademik dan RUU tentang MPR RI.
"Setelah ini tim penyusunan naskah akademik dan RUU tentang MPR RI akan melakukan penyesuaian dengan usulan-usulan yang ada di FGD kedua," ungkap Lukman.
Assoc Prof Bidang Kebijakan Sosial FISIP UB ini menuturkan, setelah dilakukan penyesuaian tersebut, naskah akademik sekaligus RUU tentang MPR RI akan ditinjau ulang atau di-review oleh Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI.
"Nanti sekitar tanggal 6 Desember akan ada pertemuan internal antara tim dari FISIP UB dengan Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI untuk membahas lebih lanjut mengenai RUU tentang MPR RI ini," kata Lukman.
Setelah itu, RUU tentang MPR RI tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh para legislatif untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang. "Kami berharap, naskah akademik RUU tentang MPR RI ini dapat bermanfaat dan menjadi acuan para anggota legislatif dalam membahas RUU tentang MPR RI," pungkas Lukman.