JATIMTIMES - Satlantas Polresta Malang Kota terus melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Kamtibmas, untuk membuat masyarakat semakin merasa aman dan nyaman. Hasilnya, 171 pelanggar yang mayoritas pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan masih banyak pengaduan masyarakat terkait aksi trek-trekan dan kebut-kebutan (trekbut) serta bandelnya pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong (knalpot bising).
Baca Juga : Lima Tokoh Inspiratif Gresik Terima Penghargaan GPA 2023
Oleh karena itu, Buher (sapaan karib Kombes Pol Budi Hermanto) memerintahkan anggotanya untuk melakukan operasi. Terutama kepada pelaku bandel yang melakukan aksi balap liar.
“Aduan tersebut masih didominasi gangguan kamtibmas adanya aksi trekbut dan knalpot suara bising, ini sangat menganggu pengguna jalan dan jam istirahat warga sekitar lokasi,” ungkap Buher, Minggu (26/11/2023).
Selain merazia kendaraan yang dipakai trekbut dan knalpot bising, Polresta Malang Kota juga menertibkan kendaraan tanpa dilengkapi spion, lampu, serta helm. Termasuk juga kelengkapan administrasi STNK dan SIM.
“Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas ini tidak hanya menertibkan balap liar dan knalpot brong saja, tapi semua kendaraan tanpa kelengkapan pendukung keselamatan, dan tanpa surat,” jelas Buher.
Pelanggar yang diamankan pada razia Minggu dini hari itu didominasi kendaraan roda dua. Apalagi kendaraan yang digunakan trekbut juga motor modifikasi diluar spesifikasi standar.
“Hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang diamankan,” tegas Buher.
Untuk membuat efek jera, Buher mengaku akan memberi sanksi lebih berat lagi. Bagi kendaraan yang pernah terjaring razia akan ditahan selama tiga bulan setelah sidang tilang. Lebih lama 1 bulan dari sebelumnya cuma ditahan 2 bulan.
Keseriusan Buher menindak pelanggar, tidak pandang bulu, razia kendaraan tidak hanya plat Kota Malang saja, namun kendaraan luar kota pun akan ditindak tegas jika memang melanggar peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Kunjungi Tana Toraja, Gibran: Beda Pilihan Boleh, Pokoknya Jaga Kerukunan
“Kami tidak main-main menindak bagi pengganggu kamtibmas atau pelanggar ketertiban jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel dan yang pernah terjaring, kendaraanya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang,” tegas Buher.
Sementara, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan pihaknya melakukan penyisiran di beberapa titik yang dinilai menjadi lokasi aksi trekbut dan knalpot brong. Ia menambahkan tim gabungan menyisir lokasi yang dijadikan aksi balap liar mulai Sabtu malam pukul 23.00 WIB hingga Minggu dini hari pukul 4.00 WIB menciptakan demi aman dan nyamannya Kota Malang.
“Ops Cipkon Kamtibmas dini hari tadi, bersama 400 Tim Gabungan yg terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP upaya antisipasi trekbut dan knalpot brong/bising (tidak standar) kendaraan yang ada di wilayah Kota Malang,” tukas Fani.
Lokasi sasaran Ops Cipkon Kamtibmas diantaranya yakni Jalan Panji Suroso, Jalan A Yani, Simpang empat Kaliurang, Simpang Tiga Ciliwung, dan Jala Borobudur.
Semua barang bukti balap liar sebanyak 171 unit sepeda motor, saat ini terparkir di Mako Polresta Malang Kota dan telah dilaksanakan proses penindakan/tilang oleh Satlantas Polresta Malang Kota.