JATIMTIMES - Kasus dan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri banyak menyita perhatian publik. Tak terkecuali Amies Rais yang kini juga turut menyoroti mantan ketua KPK itu. Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais berharap agar Firli dihukum penjara seumur hidup.
"Saya bukan orang ahli hukum, tapi menurut beberapa orang ahli memang dia (Firli) bisa dijerat saya lupa undang-undang nomor sekian-sekian. Dihukum seumur hidup, mudah-mudahan ya," katanya ditemui di Ponpes Al-Mukmin, Sukoharjo, Minggu (26/11/2023).
Baca Juga : Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara, Nurul Ghufron: Sosok yang Tepat
Tak hanya itu saja, Amien Rais juga menyebut Firli Bahuri penjahat besar. Ia lalu menyebut Firli sebagai penjahat besar yang menguasai KPK. "Jadi dia ini, saya pinjam istilahnya Novel Baswedan, penjahat besar. Penjahat besar menguasai KPK," ungkapnya.
Mantan ketua MPR itu berharap Firli dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. "Dihukum yang semestinya yang seberat-beratnya," katanya.
Seperti yang sudah diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga : Ikut Tajemtra, Kedatangan Bupati Jember di Garis Finis Disambut Meriah Warga
Firli dijerat dengan Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. Di Ayat 2 Pasal 12 B disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.