JATIMTIMES - 30 warga Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu akhirnya bisa bernafas lega. Bagaimana tidak setelah bertahun-tahun menantikan sertifikat tanah akhirnya terwujud.
Hal tersebut diwujudkan dengan diserahkannya sertifikat tanah secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. Bahkan Hadi Tjahjanto memberikan langsung secara door to door. Tentu hal ini menjadi momen bahagia bagi mereka yang telah lama menunggu.
Baca Juga : Menteri ATR/BPN Targetkan Akhir Tahun 2024 Seluruh Tanah Wakaf Tersertifikatkan
Parno (68), seorang buruh tani yang rumahnya didatangi oleh Hadi mengungkapkan rasa senangnya setelah setahun mengurus pengajuan sertifikat tanah. Dengan bantuan pemerintah desa, proses ini dianggapnya tidak terlalu sulit.
“Sekarang dengan sertifikat tanah di tangan, saya tidak lagi khawatir kena penggusuran,” ungkap Parno.
Perasaan lega juga diungkapkan Haris Yulian (55) seorang buruh tani saat di rumahnya. Haris mengaku merasakan kebahagiaan setelah menanti enam tahun untuk mendapatkan sertifikat tanah. “Tanah seluas 106 meter persegi sekarang sudah punya kepastian hukum,” terang Haris.
Sementara itu Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto juga mengaku perasaannya gembira lantaran melihat masyarakat kini bisa lebih tenang setelah memiliki sertifikat tanah redistribusi dari kawasan hutan. “Alhamdulillah berkat kerjasama antara Kementerian ATR/ BPN, dengan Kementerian KLHK, sehingga keluar KEP biru dan kemudian diproses menjadi Sertifikat Hak Milik," terang Jadi Tjahjanto.
Program Reforma Agraria telah mencapai 8,7 persen dari target redistribusi tanah sebesar 4,1 juta hektar kawasan hutan. Proses redistribusi tanah melibatkan kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian KLHK, menghasilkan Sertifikat Hak Milik sebagai bukti kepastian hukum.
Baca Juga : Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Perguruan Tinggi di Malang, Polisi Panggil 3 Saksi
Hadi Tjahjanto berharap warga dapat menjaga sertifikat dengan baik, sambil memberikan pilihan untuk memanfaatkannya dalam upaya meningkatkan perekonomian, termasuk sebagai agunan untuk usaha.
“Sertifikat ini juga bisa diagunkan untuk buka usaha. Tapi itu semua kembali lagi terserah warga untuk melakukan itu,” tutup Hadi.