JATIMTIMES - Polresta Malang Kota tengah mendalami dugaan kasus penggelapan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret salah satu perguruan tinggi (PT) di Kota Malang sebagai terlapor. Total ada 6 sertifikat yang telah dilaporkan karena diduga digelapkan.
"Untuk laporan dugaan penggelapan sertifikat dari salah satu universitas di Kota Malang untuk laporan polisinya sudah kami terbitkan," ujar Kasat Reskrim Polresta, Kompol Danang Yudanto, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga : Rumah Rata dengan Tanah, Warga Mengungsi Akibat Musibah Angin Kencang
Kompol Danang mengatakan bahwa saat ini terkait laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Termasuk dengan penggalian keterangan dari sejumlah saksi-saksi.
"Proses penyelidikan untuk pemanggilan saksi- saksi dan juga pengecekan dari dokumen- dokumen yang menjadi objek dari permasalahan tersebut," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, sudah ada 3 orang yang dipanggil untuk memberikan kesaksian. Ketiga saksi yang akan dipanggil tersebut merupakan dari pihak pelapor.
"Untuk tahap awal ada 3 orang saksi yang sudah dipanggil dan surat pemanggilan sudah terkirim. Untuk pemeriksaannya akan kami agendakan Minggu depan dari pihak terlapor," pungkas Kompol Danang.
Sebagai informasi, perkara tersebut sebelumnya resmi telah dilaporkan ke polisi sejak 14 November 2023 lalu. Dimana, salah satu PT di Malang disoal oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah yang saat ini berdiri bangunan kampus PT tersebut.
Totalnya ada 6 SHM dengan luas keseluruhan kurang lebih mencapai 2 hektare (ha). Lahan tersebut bersertifikat dengan atas nama H. Soenarto Djojodihardjo dan Drs H Mochamad Amir Sutedjo.
Baca Juga : Menteri ATR/BPN Serahkan 1.144 Sertifikat Redistribusi Tanah di Kabupaten Malang
Saat ini, salah satu ahli waris dari pemilik tanah tersebut yakni, Prof. DR. Tries Edy Wahyono telah menguasakan persoalan tersebut kepada kantor hukum Edan Law. Yakni menuntut agar SHM tersebut bisa dikembalikan.
"Laporan ini karena surat somasi yang kami kirimkan sebanyak dua kali tidak ada respon. Jadi tidak ada itikad baik dari kampus yang bersangkutan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," ujar kuasa hukum ahli waris, H. Sumardhan.
Sumardhan mengatakan, hal tersebut menjadi pesan yang diamanahkan oleh Drs H Mochamad Amir Sutedjo kepada putranya, Prof. DR. Tries Edy Wahyono yang saat ini menjadi ahli waris.