free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri, Ini Jawaban KPK

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

24 - Nov - 2023, 17:19

Placeholder
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri  Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya. Usai menjadi tersangka, Firli dikabarkan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Terkait hal itu, KPK menyebut sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara bagi Firli dari jabatannya, maka Firli masih bertugas seperti biasa.

Baca Juga : Eksplorasi Stasiun Solo Jebres: Keajaiban Arsitektur di Kota Surakarta

"Sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang, beliau masih berkewajiban melaksanakan tugas seperti biasa," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Lebih lanjut Tanak mengatakan status Firli di KPK akan berakhir jika surat pemberhentian sementara telah terbit.

"Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," ujar Tanak.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan surat penetapan tersangka Firli itu telah diterima Kemensetneg, Rabu (23/11) pukul 17.00 WIB.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Ari ketika dikonfirmasi.

Baca Juga : Mbalah Aswaja Unisma Kaji Prinsip Siyasah Ahlussunnah Wal Jamaah

Ari mengatakan keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri kini telah disiapkan. Keppres itu akan segera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rancangan keppres pemberhentian dementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan," katanya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Ketua KPK tersangka Firli Bahuri KPK Kemensekneg



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy