JATIMTIMES - DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dalam rapat paripurna, Kamis (23/11/2023).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara yang didampingi oleh dua wakil ketua H M Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto serta diikuti oleh anggota dewan lintas fraksi yang ada.
Baca Juga : Doakan Keselamatan Warga Palestina, PCNU Bangil Gelar Istigasah Kubro
Dari eksekutif selain pasangan bupati-wakil bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani dan H Sugirah) hadir juga Sekda Kabupaten Banyuwangi yang didampingi oleh asisten Pemkab Banyuwangi, kepala dinas, kepala bagian, pejabat pemkab, camat dan lurah serta beberapa undangan lain.
Dalam sambutanya Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestinadani mengungkapkan secara pribadi dan atas nama eksekutif mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD dan kelengkapan dewan.
”Yang pada akhirnya dengan mendasarkan pada pengambilan keputusan dewan yang terhormat terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 mendapatkan persetujuan dewan sebagaimana yang telah kita saksikan,” jelas Ipuk.
Dengan persetujuan dewan, menurut Ipuk berarti pemerintah daerah telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan penganggaran semua kegiatan pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan hingga akhir 2024.
Baca Juga : Kakorlantas Polri Pantau Langsung Persiapan Nataru di Pelabuhan Jangkar Situbondo
“Meskipun Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 telah mendapatkan persetujuan dewan, namun masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. Selanjutnya setelah dilakukan evaluasi, rekomendasi atas hasil evaluasi dimaksud harus diakomodasikan dalam ranperda untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah. Mudah-mudahan hasil evaluasi dimaksud dapat kita peroleh secepatnya,” tambahnya.