free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tuntut Upah sesuai UMK dan Tolak PHK Sepihak, 120 Pekerja PT SSS Mogok Kerja

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

23 - Nov - 2023, 19:18

Placeholder
Aksi mogok kerja oleh pekerja di PT Surya Sentra Sarana.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sebanyak 120 orang pekerja PT Surya Sentra Sarana di Kabupaten Malang melakukan aksi mogok kerja pada Kamis (23/11/2023) siang. Mogok kerja tersebut merupakan sikap atas beberapa tindakan perusahaan yang dinilai mencederai iklim ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. 

Aksi mogok kerja tersebut dilakukan dengan berkumpul di lokasi yang tak jauh dari perusahaan. Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) ini datang sembari membawa poster berisi protes kekecewaan.

Baca Juga : Antisipasi Kelangkaan Bahan Pokok di Moment Nataru, Diskopindag Kota Malang Gencarkan Operasi Pasar

"Tadi awalnya kita berencana untuk hearing ke kantor Disnaker, karena beliau (Kepala Disnaker Kabupaten Malang) sudah hadir kami batal kesana. Tujuan ke Disnaker untuk memfasilitasi proses perundingan dengan perusahaan (PT Surya Sentra Kencana)," ujar Koordinator Aksi yang juga Ketua Komite Pusat SPBI, Andi Irfan, Kamis (23/11/2023). 

Dalam aksi tersebut, para pekerja menyuarakan sejumlah tuntutan. Yang pertama soal pembayaran upah yang tidak sesuai dengan upah minimum karyawan (UMK) yang telah ditentukan. Menurutnya, PT Surya Sentra Sarana hanya membayar upah sesuai UMK hanya kepada sebagian karyawan. 

"Nah kita menuntut, membayar kekurangan upah. Tempo hari kita menuntut akhirnya dipenuhi perusahaan mulai November. Tapi sesuai undang-undang kekurangan upah harus dibayar," terang Andi. 

Yang kedua yakni lantaran perusahaan dinilai semena-mena dalam menetapkan aturan pensiun. Yang di dalam pelaksanaannya tanpa ada kesepakatan yang melibatkan perwakilan pekerja. Dan perusahaan pun tak bisa serta merta mem PHK pekerjanya. 

"Hari ini ada satu teman di PHK atas dasar pensiun. Sementara belum ada kesepakatan umur berapa pensiun," imbuh Andi.

Selain itu pihaknya juga menyayangkan adanya tindakan kriminalisasi atas dua pekerja yang juga pengurus SPBI. Dimana dua pekerja tersebut dilaporkan atas dugaan tindak penganiayaan. Kejadian tersebut terjadi saat ada perundingan antara perwakilan pekerja dengan perusahaan. 

"Nah ini kami berunding dengan pihak kapolsek bahwa kriminalisasi yang dilaporkan tidak memenuhi unsur. Perlu (juga) ada klarifikasi dari pihak perusahaan. Karena perundingan itu disaksikan semua orang dan tidak ada penganiayaan di sana," terang Andi. 

Selanjutnya, para pekerja menyayangkan sikap dari divisi human resource development (HRD) perusahaan. Yang dinilai semena-mena serta memiliki attitude yang kurang baik. Bahkan juga kerap melontarkan kata-kata yang tidak semestinya. 

Baca Juga : Lowongan Kerja di Surabaya Untuk Millenial

"HRD itu playing victim, HRD itu disini adalah sumber masalah. Sikapnya, attitude kurang menunjukan rasa saling menghormati diantara sesama pekerja, semena-mena, sombong dan berkata tidak sewajarnya. Nah karena itu kami bikin perundingan bipartit, sesuai mekanisme. Tidak ada kelanjutan makanya kami mogok kerja," tutur Andi. 

Untuk itu, dirinya meminta agar perusahaan bisa dengan terbuka untuk merundingkan tuntutan-tuntutan tersebut. Terutama untuk mengabulkan tuntutannya. Termasuk dalam membayar kekurangan upah yang seharusnya dibayarkan sesuai UMK. 

"Yang kita minta dibayarnya seluruh kekurangan upah yang selama kurang lebih 5 tahun di bawah UMK. Kalau kekurangannya belum dihitung, karena harus diketahui (lembaga) ketenagakerjaan. Sekarang ini upah yang dibayarkan hanya Rp 70 ribu sampai Rp 120 ribu, sedangkan berdasarkan UMK, itu sebesar Rp 132 ribu," jelas Andi. 

Aksi mogok kerja tersebut rencananya akan dilakukan hingga Sabtu (25/11/2023) mendatang. Dan sudah dilakukan Senin (20/11/2023) lalu. Rencananya pada Senin (27/11/2023) mendatang, para pekerja akan kembali bekerja, namun tetap untuk menyuarakan tuntutannya. 

"Kalau tidak ada tindak lanjut, ya kami akan mogok kerja lagi," pungkas Andi.


Topik

Peristiwa Mogok kerja spbi Andi Irfan buruh demo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya