JATIMTIMES - Kasus dugaan pembatasan kemerdekaan tenaga kerja oleh PT Gonusa Prima Distribusi di Kabupaten Situbondo sudah memasuki ranah pidana dan sejumlah saksi sudah dipanggil ke Polres setempat guna dimintai keterangan.
Selain itu, buntut kasus tersebut akhirnya mengharuskan Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, bersama Dinas Tenaga Kerja setempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Gonusa Prima Distribusi di Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Rabu (22/11/2023).
Sayangnya, sidak yang dilakukan oleh Komisi IV dan Disnaker ke PT tersebut tidak bisa diliput ole wartawan secara langsung, dengan alasan SOP perusahaan, padahal sebelumnya sebelum kasus dugaan penyekapan terkuak, wartawan masih bisa masuk untuk melakukan peliputan walaupun sejumlah wartawan datang bersama Komisi IV DPRD Situbondo.
Salah seorang Satpam mengatakan kepada sejumlah wartawan yang berada di pintu gerbang, bahwa perintah dari atasannya, wartawan dilarang masuk, apapun alasannya. "Maaf wartawan tidak boleh masuk, ini perintah atasan," ujar salah satu satpam PT tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, H Lukman mengatakan kegiatan tersebut lebih tepatnya bukanlah Sidak namun dalam rangka meminta klarifikasi terkait aduan masyarakat mengenai dugaan merampas kemerdekaan pekerja.
"Kami datang ke PT Gonusa Prima Distribusi dalam rangka ingin konfirmasi dan klarifikasi terkait kasus dugaan penutupan akses karyawan untuk keluar oleh PT tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, politisi senior dari Partai Demokrat DPC Situbondo itu juga menjelaskan, Komisi IV menanyakan beberapa hal salah satunya terkait kerugian yang dialami oleh PT Gonusa Prima Distribusi yang diduga dilakukan oleh sejumlah sales sehingga menahan 4 karyawan selama 4 hari yaitu sejak 13 November 2023 hingga 16 November 2023.
"Kami menunggu hasil audit dari internal PT itu, apakah benar kerugian mencapai 900 juta," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Situbondo, Holil mengungkapkan jika mengacu kepada Undang-Undang Cipta kerja harus ada perjanjian atau komitmen bersama terkait jika karyawan tidak dipulangkan apakah masuk lembur atau tidak.
"Ini tidak ada perjanjian antara PT Gonusa Prima Distribusi dan karyawan, maka menurut Undang-Undang cipta kerja ini jelas salah," tegasnya.
Baca Juga : Imbas Penangkapan 2 Jaksa di Bondowoso, KPK Geledah Rumah Kontraktor di Jember
Namun kata Holil melanjutkan, terkait dugaan penyekapan itu bukan wewenang pihak Disnaker melainkan wewenang Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian. "Yang bisa memutuskan APH atau pengadilan jika ke penyekapan," imbuh Holil.
Lebih jauh Holil meminta kepada PT tersebut untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan persuasif musyawarah, pihaknya memberikan waktu 30 hari agar pihak PT Gonusa Prima Distribusi menyelesaikan masalah dengan karyawannya. "Jika dalam 30 hari belum ada kepastian, kami akan panggil pihak PT dan korban dalam hal ini karyawan untuk kemudian kami mediasi," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, karyawan PT Gonusa Prima, Ani Kusdina Suci (34) dilarang pulang oleh pihak perusahaan dengan alasan yang tidak jelas.
Akibatnya, pihak keluarganya resah, bahkan anaknya yang masih balita mengalami demam karena ibunya tidak juga pulang selama 4 hari, sejak Senin, 13-16 November 2023.
Sementara pihak perusahaan enggan berkomentar terkait kasus yang diduga penyekapan terhadap salah seorang karyawannya, Ani Kusdina Suci yang sudah bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang distributor itu sejak tahun 2019 lalu.