free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Terealisasi 84 Persen, Pajak Daerah Kabupaten Malang Tembus Rp 401 Miliar

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Nov - 2023, 00:25

Placeholder
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara (berdiri) saat pelaksanaan sosialisasi dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak daerah dan meningkatkan kinerja pegawai Bapenda Kabupaten Malang pada beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa @bapenda_malangkab)

JATIMTIMES - Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pendapatan pajak daerah di Kabupaten Malang pada 2023 diproyeksikan bakal mengalami peningkatan. Hingga kini, capaian pajak daerah telah tembus di angka Rp 400 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menuturkan, target pajak daerah di tahun 2023 mencapai Rp 476,6 miliar. Sementara itu, berdasarkan data terbaru, yakni pada Minggu (19/11/2023) pendapatan pajak daerah telah terealisasi Rp 401 miliar.

Baca Juga : UMP Jawa Timur 2024 Naik 6,13 Persen, Khofifah Minta Jangan Ada PHK

"(Pendapatan pajak daerah) sudah tembus di angka Rp 400 miliar. (Hingga November 2023, target pajak daerah) sudah terealisasi sekitar 84 persen atau Rp 401,5 miliar," ungkap Made.

Beralih ke tahun sebelumnya, di 2022 target pajak daerah ditarget Rp 419,4 miliar. Meski targetnya mengalami peningkatan, namun pendapatan pajak daerah di 2023 diproyeksikan bakal mengalami peningkatan. Mengingat masih tersisa waktu sekitar satu bulan guna mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.

"Tahun lalu di akhir tahun (pendapatan pajak daerah) tercapai Rp 404 miliar. Sedangkan di tahun ini, hingga November pendapatan pajak daerah telah terealisasi lebih dari Rp 401 miliar," tutur Made.

Sekedar informasi, pajak daerah di Kabupaten Malang ditunjang dari 10 sektor. Rinciannya meliputi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), mineral bukan logam dan batuan (MBLB), parkir, air tanah, hingga pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Pendapatan pajak daerah masih didominasi PBB dan BPHTB," tutur pejabat publik yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Malang ini.

Baca Juga : Belum Terima Laporan, DPRD Kota Malang Sarankan Pegawai Poltekom Sambat ke Disnaker

Guna mengoptimalkan pendapatan pajak daerah, Bupati Malang HM. Sanusi juga telah melaksanakan beberapa program unggulan. Diantaranya program pembebasan denda PBB dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Malang ke-1263.

"Pembebasan denda PBB hingga kini masih berlangsung, berakhir pada 30 November (2023). Pembebasan denda PBB tersebut berlaku untuk keterlambatan pembayaran sejak 2003 hingga 2023," pungkas Made.


Topik

Pemerintahan Bapenda Kabupaten Malang pemkab malang pajak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni