JATIMTIMES –Sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuite dengan agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (21/11/2023) kembali digelar. Sayangnya para tergugat, yakni Menteri ATR BPN selaku tergugat 1, Pemkab Jember tergugat 2, Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Tergugat 3, Kantor ATR/BPN Jember tergugat 4, serta pihak Hotel Swiss-Belhotel sebagai tergugat 5, tidak hadir tanpa alasan. Hanya Tergugat 1 dan tergugat 4 yang memenuhi panggilan.
Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara dengan beranggotakan Hakim Desbertua Naibaho dan Aryo Widiatmoko dalam sidang tersebut memberikan peringatan keras kepada para tergugat yang tidak hadir untuk dipanggil kedua kalinya.
Baca Juga : Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa di Sidang Umum UNESCO, Begini Alur Pengajuannya
“3 tergugat yang tidak hadir tanpa alasan akan kami panggil untuk ketiga kalinya. Tolong kalimat agar menghadiri sidang menggunakan huruf kapital agar mereka serius menyelesaikan persoalan ini. Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa mediasi,” ujar Majelis Hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim juga sempat menyayangkan alasan tergugat 5 yang tidak bisa hadir jika sidang digelar Selasa hanya karena menghadiri sidang di Jakarta dan Bandung. Sedangkan tergugat 5 didampingi oleh Tim kuasa hukum.
“Tergugat 5 kan ada tim kuasa hukum, bukan kuasa hukum tunggal, seharusnya bisa hadir, karena tim,” ujar Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.
Sidang gugatan Citizen Lawsuite ini akan dilanjutkan dan diagendakan pada Selasa 9 Januari 2024 mendatang. Dikarenakan Desember, selain ada cuti akhir tahun, PN Jember juga ada agenda nasional.
“Sidang dilanjutkan Selasa tanggal 9 Januari 2023, karena tidak mungkin kita gelar Desember. Selain ada acara di PN Jember juga mendekati natal dan tahun baru,” jelasnya.
Menyikapi hal ini, M. Husni Thamrin selaku penggugat sangat menyayangkan ketidakhadiran para tergugat, terutama dari Pemkab Jember, terutama kepada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura yang sudah dua kali mangkir tanpa alasan.
“Kami sangat menyayangkan tidak hadirnya 3 tergugat. Terlebih tidak hadirnya tergugat juga tanpa alasan yang jelas, namun kami menghargai keputusan mereka,” ujar M. Husni Thamrin usai persidangan.
Sementara Rina Hariani Ruliawati kuasa hukum dari Menteri ATR BPN yang hadir dalam persidangan tersebut, saat dikonfirmasi mengenai sidang gugatan Citizen Lawsuite usai persidangan, enggan memberikan keterangan.
“Maaf, kami belum bisa memberikan keterangan. Saya nunggu petunjuk dari pimpinan kami,” ujar Rina.
Seperti diketahui, sidang perkara yang teregister di PN Jember dengan nomor 117 tentang citizen Lawsuite yang mempersoalkan lahan sawah dilindungi (LSD) di kawasan Mangli Jember, telah berubah statusnya dengan dibangun Hotel Swiss Belhotel.
Menurut Thamrin yang juga warga Kecamatan Kaliwates Jember, alih fungsi sawah yang akan dibangun hotel, telah melanggar Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Baca Juga : Di Depan Prabowo dan SBY, AHY Bahas soal 3 Hasil Survei, Yakin Menang Satu Putaran
“Apalagi sawah yang dialihfungsikan menurut Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1589/SK-HK. 02.01/XII/2021 merupakan lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,” paparnya.
Dijelaskan Thamrin, sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember 2015-2035 yang harusnya dijadikan pedoman perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang wilayah dan penataan ruang wilayah kabupaten Jember yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perizinan lokasi pembangunan.
“Namun oleh pihak berkepentingan, Bupati, OPD terkait dan pihak pertanahan ternyata mengabaikan Perda RTRW. Bahkan kepala pertanahan menyatakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kemudian menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tidak sesuai dengan kondisi dan menghambat investasi di kabupaten Jember sebesar Rp. 10 triliun,” ujarnya.
Ditambahkan Thamrin, dalam Pasal 92 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan, “Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, atau kematian orang dikenai sanksi pidana”.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor: 1 Tahun 2015 telah menetapkan kecamatan Kaliwates yang menjadi tempat pendirian hotel merupakan kawasan sawah yang dikatagorikan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Tetapi oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan Jember Imam Sudarmaji disebut sebagai “kawasan lahan sawah yang dilindungi, tapi secara regulasi masih memiliki celah agar bisa dialih-fungsikan menjadi perumahan atau hotel”.
Thamrin menilai, alihfungsi lahan tak hanya dapat dipersoalkan secara perdata, tapi ada juga sanksi pidananya, “Dalam Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah dirubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang disebutkan setiap pejabat pemerintah berwenang yang menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya”.
Ia mengaku prihatin dengan semakin sempit dan beralihfungsinya lahan sawah produktif di Jember menjadi kawasan perumahan. “Hampir sebagian besar kawasan perumahan di Jember adalah lahan pertanian produktif yang sebenarnya sawah yang dilindungi. Alih fungsi itu diduga ada kongkalikong pihak pengembang dengan pihak yang memegang kewenangan di instansi pertanahan, perizinan dan bupati,” pungkas Thamrin.