free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Ketua Bapilu Gerindra Kabupaten Malang Bantah Pasang Banner Pada Aset BUMN, Begini Faktanya

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

21 - Nov - 2023, 03:41

Placeholder
Banner Posko Pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di Gedung Balai Pertemuan Umum, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Gerindra Kabupaten Malang Zia'ulhaq dengan tegas membantah adanya pemasangan banner calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di salah satu aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebaliknya, pemasangan banner berukuran besar di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang tersebut menurutnya tidak melanggar ketentuan dan telah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan sosok yang karib disapa Zia, saat dikonfirmasi media online ini pada Senin (20/11/2023). 

Baca Juga : Nasib Kampus Makin Tak Jelas, Sejumlah Mahasiswa Pertanyakan Kelanjutan Poltekom

"Itu bukan tanah BUMN, itu (kepemilikan) tanahnya masih belum jelas. Kalau tanah itu miliknya BUMN, misalnya pegadaian dan sebagainya, tidak mungkin kami pasang," tegasnya.

Dalam sejarahnya, politisi yang pernah mengisi kursi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang ini menambahkan, lokasi yang dijadikan pemasangan banner di Kecamatan Gondanglegi tersebut merupakan tanah peninggalan Belanda. 

Alhasil sejumlah pihak disebut saling klaim atas kepemilikan lahan dan bangunan tersebut. Termasuk mantan Bupati Malang Rendra Kresna, disebut juga pernah memperjuangkan kepemilikan lahan dan bangunan tersebut.

"Memang status tanahnya itu masih belum jelas, sehingga semua saling klaim. Bahkan dulu Pak Rendra juga mengajukan agar tanah itu dimiliki (Pemerintah) Kabupaten Malang. Tapi sampai sekarang tanah itu masih belum jelas jadi milik siapa," ujarnya.

Alih-alih menyalahi aturan lantaran memasang banner di kawasan milik BUMN, Zia justru menyebut pemasangan banner sekaligus Posko Pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tersebut telah mendapatkan izin.

"Itukan tanah kosong dan tanah itu masih belum jelas (kepemilikannya), orang yang sedang mempersoalkan tanah tersebut juga telah mengizinkan untuk pasang (banner)," ujarnya.

Sebelum dijadikan sebagai Posko Pemenangan Prabowo-Gibran, dijelaskan Zia, bangunan tersebut sering dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk melangsungkan beragam acara. Kebetulan, di samping bangunan tersebut merupakan rumah dari Penasehat Partai Gerindra. 

Alhasil, bangunan tersebut telah mendapatkan izin untuk dijadikan Posko Pemenangan Prabowo-Gibran. Yakni mendapatkan izin dari ahli waris yang kini masih memperjuangkan kepemilikan lahan dan bangunan tersebut ke pengadilan.

"Semua saling klaim, ada ahli waris yang klaim itu tanahnya. Sekarang tanah tersebut dalam proses gugat-menggugat di Pengadilan antara ahli waris dan sebagainya. Semuanya masih saling klaim, makanya belum ada kejelasan itu tanahnya siapa," imbuhnya.

Baca Juga : Dukung Prabowo - Gibran, Warga Malang Selatan Gelar Deklarasi Gubuk Relawan

Diberitakan sebelumnya, banner berukuran besar bergambar capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpasang di Balai Pertemuan Umum yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Banner yang bertuliskan Posko Pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tersebut, sempat membuat sebagian pihak salah tafsir lantaran diduga dipasang di kawasan aset milik BUMN.

"Kami sampaikan, bahwasannya tanah tersebut masih belum jelas status alas haknya itu milik siapa. Sehingga tidak benar jika kami menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye," ucap Zia.

Namun demikian, Zia mengaku akan tetap menghormati putusan pengadilan bilamana nantinya telah ada siapa yang dinyatakan sebagai pemilik lahan yang kini dijadikan sebagai Posko Pemenangan Prabowo-Gibran tersebut. Apabila nantinya putusan pengadilan menyebut itu adalah milik BUMN, maka Posko Pemenangan Prabowo-Gibran akan dipindahkan.

"Dulu waktu saya di Komisi I juga pernah menelusuri status tanah tersebut, dan hasilnya masih belum jelas. Misalnya keputusan inkrah pengadilan menerangkan itu adalah tanah Pegadaian, kami tidak akan masang baliho atau menjadikan sebagai Posko Pemenangan," tutur Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Apa yang disampaikan Zia tersebut juga selaras dengan realita yang terjadi pada saat ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang hingga saat ini belum memberikan teguran maupun peringatan terkait pemasangan banner maupun Posko Pemenangan di Kecamatan Gondanglegi tersebut.

"Sampai saat ini belum ada teguran dari Bawaslu," tukas politisi yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Malang tersebut.


Topik

Politik Gerindra Kabupaten Malang posko pemenangan Prabowo Gibran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri