free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tanggapan Puan soal Gibran Hadiri Acara Silaturahmi Desa Bersatu

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

20 - Nov - 2023, 20:12

Placeholder
Puan Maharani. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang menghadiri acara silaturahmi organisasi-organisasi perangkat desa bernama Desa Bersatu di Indonesia Arena, GBK, Minggu (19/11) kemarin.

Puan mengatakan, memang tidak ada aturan yang melarang hal itu. Namun, ia berharap agar pemilu 2024 harus berjalan jujur, adil, dan damai.

Baca Juga : 11 Tewas dalam Tabrakan KA Probowangi versus Elf di Lumajang

"Saya baru membaca berita, kemudian Kemendagri mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang untuk perangkat desa mendukung salah satu calon dalam pemilu," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/11/2023).

Ia pun meminta semua pihak menjaga kualitas pemilu dengan tidak memecah belah bangsa.

"Namun yang saya harapkan bahwa kita harus laksanakan pemilu ini dengan baik, damai, jujur, adil, tanpa kemudian, memecah belah, itu yang harus kita laksanakan bersama-sama," ujarnya.

"Memang tidak ada aturan, namun saya berharap semua elemen bangsa, bisa sama-sama menjaga pemilu berjalan baik, jujur, adil, netral tanpa kira jadi terpecah pecah," lanjutnya.

Gibran Rakabuming Raka sebelumnya menghadiri acara organisasi-organisasi perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu di GBK, Minggu (19/11) kemarin. Sementara itu, Partai Gerindra memastikan acara tersebut hanya penyampaian aspirasi tanpa deklarasi.

Baca Juga : Tampil di NK Cafe, Piyu Rayu Penonton Hingga Histeris

"Acara tersebut adalah acara penyampaian aspirasi dari organisasi-organisasi perangkat desa yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu. Sejak penyampaian undangan, kami memastikan bahwa di acara tersebut tidak ada penyampaian dan penerimaan dukungan. Dalam pelaksanaan acara tersebut hingga selesai jelas tidak ada sama sekali bentuk penyampaian dukungan politik kepada kami," kata Waketum Partai Gerindra Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (20/11).

Habiburokhman menyebut pihak Prabowo-Gibran memahami ada aturan di Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berkaitan dengan kepala desa. 

"Ada larangan keras melibatkan kepala desa dalam kampanye dan juga larangan bagi kepala desa untuk membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye," imbuhnya.


Topik

Peristiwa Puan Maharani gibran Rakabuming Raka cawapres gibran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya