free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

UMK Kota Batu Naik 4,86 Persen, SPSI Menolak

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

18 - Nov - 2023, 03:09

Placeholder
Suasana rapat menghitung penetapan upah minimun kota/kabupaten (UMK) tahun 2024 lantai 2 Mal Pelayanan Publik, Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jumat (17/11/2023). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Dewan Pengupahan Kota Batu menggelar rapat menghitung penetapan upah minimun kota/kabupaten (UMK) tahun 2024 di lantai 2 Mal Pelayanan Publik, Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jumat (17/11/2023). Hasilnya  kenaikan UMK tahun 2024 di kota Batu sebesar 4,86 persen atau Rp 147.397.

Rapat tersebut diikuti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, PHRI Kota Batu, Apindo, akademisi dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batu. Hanya, dari hasil tersebut, SPSI Kota Batu tidak menyetujui besaran kenaikan itu. Sehingga SPSI tidak menandatangani hasil rapat. 

Baca Juga : Peserta PPG Lulus 93,05 Persen, LPTK UIN Malang Jadi Nomor Wahid di PTKIN

 

Bagian Hukum SPSI Kota Batu Heru Subagyo mengatakan, kenaikan besaran UMK tidak jauh berbeda dengan tahun 2023.“Tahun 2023 lalu, kenaikan 7,7 persen. Kami menginginkan, kenaikan untuk tahun 2024 sama dengan tahun lalu. Paling tidak di bawahnya sedikit,” kata Heru.

Alasannya melihat pengangguran sudah turun di Kota Batu. Disusul angka kemiskinan juga turun, bahkan terendah di Jawa Timur. Dengan demikian, Kota Batu menunjukkan geliat perekonomian mulai membaik.

“Tahun 2023 lalu, kenaikan 7,7 persen. Kami menginginkan, kenaikan untuk tahun 2024 sama dengan tahun lalu. Paling tidak di bawahnya sedikit," ujarnya.

Karena itu, pihaknya pada pekan depan mendatang akan berkirim surat ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batu. Kemudian dilanjutkan ke Provinsi Jawa Timur. Hasil rapat pada Jumat ini bakal dilampirkan.

Baca Juga : Terima Penghargaan Tokoh Peduli Masjid, Gubernur Khofifah: Jadi Penguat Komitmen Terus Memakmurkan Masjid 

 

“Yang jelas, kami tidak setuju kenaikan UMK tahun 2024 Kota Batu sebesar 4,86 persen," terang Heru.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy