JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar mengambil langkah tegas dengan menurunkan sejumlah alat peraga sosialisasi Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan terkait ajakan memilih dalam Pemilu 2024.
Empat baliho berukuran besar telah ditarik turun, yang terletak di titik strategis di Kota Blitar, yaitu perempatan Herlingga, Jalan Shodanco Supriyadi, perempatan Jalan Lawu, dan Jalan Kaca Piring Pasar Templek.
Baca Juga : Wajib Netral, ASN Dilarang Pose Foto Berikut Ini!
Penurunan ini merupakan respons dari ketidaksesuaian baliho yang menampilkan ajakan memilih, termasuk baliho yang memuat gambar paku pada bagian nama Caleg. Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat lebih dari 600 alat peraga yang melanggar aturan yang ditetapkan.
Melalui serangkaian sosialisasi dan imbauan, sebagian besar peserta Pemilu telah melakukan perbaikan terhadap alat peraga mereka. Namun, hanya beberapa yang masih melanggar ketentuan.
"Sebelumnya ada lebih dari 600 alat peraga yang melanggar. Namun, dengan terus melakukan himbauan, akhirnya hanya tersisa yang kita tindak," jelas Roma, Rabu (14/11/2023).
Alat peraga sosialisasi yang telah diturunkan kemudian diamankan di Kantor Bawaslu Kota Blitar sebagai bentuk sanksi. Roma Hudi menegaskan bahwa pemiliknya tidak diperbolehkan untuk mengambilnya kembali. Tindakan ini dilakukan setelah sebelumnya telah dilakukan serangkaian sosialisasi dan himbauan kepada peserta Pemilu.
"Pemiliknya tidak diperbolehkan mengambilnya kembali, alat peraga ini diamankan di Kantor Bawaslu," tegasnya.
Baca Juga : Nekat Curi Telur Demi Ketiga Anaknya di Minimarket, Ini Respon Polisi
Roma Hudi juga menjelaskan bahwa peserta Pemilu 2024 baru diperbolehkan memasang baliho dengan ajakan memilih pada saat memasuki masa kampanye, yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi Pemilu.
“Aturannya, peserta pemilu diperbolehkan memasang baliho ajakan memilih mulai 28 November 2023,” terangnya.
Langkah Bawaslu Kota Blitar dalam menertibkan alat peraga sosialisasi ini menunjukkan komitmen mereka terhadap pelaksanaan Pemilu yang bersih dan adil. Dengan melakukan pengawasan yang ketat, diharapkan para peserta Pemilu dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk menjaga keadilan dan keterbukaan dalam proses politik serta memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon dalam berkompetisi secara adil.