JATIMTIMES - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang melakukan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), monitoring dan evaluasi TIK melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan 120 peserta dari masing-masing perwakilan perangkat daerah.
Kepala Diskominfo Kota Malang Muhammad Nur Widianto menyampaikan, bahwa penguatan SPBE kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam konteks evaluasi capaian Indeks SPBE.
Baca Juga : Sekda Kota Malang Tekankan Penguatan SPBE untuk Wujudkan Aplikasi yang Terintegrasi
"Bahwa di tahun 2022 kita terkontraksi menjadi 2,6 masih di level baik. Pada titik mana terevaluasinya, mengacu pada tahun 2022 ada dua domain yang kita mendapatkan catatan dari kementerian, yakni domain kebijakan dan manajemen," ungkap Widianto, Selasa (14/11/2023).
Mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Malang ini menuturkan, pada domain kebijakan, terdapat tiga regulasi yang menjadi catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI.
Tiga catatan regulasi yang harus dipenuhi untuk meningkatkan SPBE tersebut yakni Peraturan Wali Kota Malang tentang SPBE harus ditinjau kembali untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kemudian daerah harus memiliki aturan terkait dengan arsitektur SPBE dan peta rencana SPBE. Kita belum memiliki itu, waktu itu masih berproses," ujar Widianto.
Menurut Widianto, dahulu jika pada tahun yang dimaksud masih berproses dan belum selesai, itu masih mendapatkan poin untuk menambah angka pada Indeks SPBE.
"Kalau dulu penilaian yang bersifat progres pembahasan itu mendapatkan poin. Tetapi di tahun 2022 nggak, meskipun kita proses pembahasan, tetap skornya satu," kata Widianto.
Kemudian, catatan lainnya yakni regulasi mengenai SPBE yang diatur dalam Peraturan Presiden baru terundangkan pada Desember 2022. "Lah kita harus mengacu apa, otomatis belum terselesaikan. Baru terselesaikan di awal 2023, itu domain kebijakan," imbuh Widianto.
Lalu , domain lainnya yang menjadi bahan untuk dilakukan evaluasi yakni manajemen pada sub item keamanan informatika. "Belum ada audit terkait dengan TIK. Kita juga belum terbentuk tim CSIRT. Itu yang kita lakukan evaluasi pada perjalanan 2023. Bersyukurnya sudah terbentuk," tutur Widianto.
Baca Juga : Suara Perubahan Ada di Tangan Rakyat, Tolak Golput Demi Kemajuan Bangsa!
Lebih lanjut, pihaknya juga telah melakukan simulasi penilaian secara mandiri terkait dengan Indeks SPBE. Di mana dari angka 2,6 di tahun 2022, dapat meningkat menjadi 3,79 di tahun 2023 ini. "Sudah dilakukan simulasi penilaian secara mandiri oleh tim, kita ada di angka 3,79 dari 2,6 Indeks SPBE melalui penilaian mandiri, yang tool nya tentu berdasarkan kisi-kisi panduan dari Kementerian PAN RB RI," tutur Widianto.
Sebagai informasi, dalam kegiatan FGD tentang penguatan SPBE, monitoring dan evaluasi TIK, Diskominfo menghadirkan 120 peserta dari masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang.
Selain itu, terdapat beberapa narasumber yang memberikan pemahaman mengenai SPBE kepada peserta. Yakni Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, Ketua Jurusan Teknologi Informasi Politeknik Negeri Malang (Polinema) Rosa Andri Asmara, Kasi Hukum Polresta Malang Kota AKP Gunawan dan perwakilan dari Kementerian PAN-RB RI yakni Munawarah.
Pihaknya berharap, dengan adanya oenguatan terhadap SPBE, monitoring dan evaluasi TIK ini, masing-masing perangkat daerah dapat menyamakan persepsinya mengenai SPBE.
"Harapannya tentu harus ada persepsi yang sama dalam meletakkan terkait dengan SPBE itu. Lalu memberikan pemahaman bahwa SPBE itu tidak berdiri sendiri, tetapi SPBE itu blending dengan Reformasi Birokrasi," pungkas Widianto.