free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Aksi Tegas Polisi di Kota Blitar, Musnahkan  42 Knalpot Brong Hasil Razia Kendaraan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

14 - Nov - 2023, 01:54

Placeholder
Pemusnahan knalpot brong dilakukan Satlantas Polres Blitar Kota.

JATIMTIMES - Satlantas Polres Blitar Kota melakukan aksi penindakan tegas terhadap pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum mereka. Terkini, sebanyak 42 kendaraan roda dua berknalpot brong diberi sanksi tegas. Puluhan kendaraan itu terjaring razia pada Sabtu (11/11/2023) malam.

 Sebagai informasi, operasi knalpot brong dilakukan Satlantas Polres Blitar Kota di beberapa titik strategis, termasuk Jalan Ke Soekarno dekat makam Bung Karno, Taman Kota Kebonrojo, dan Taman Makam Pahlawan Kota Blitar. Selain diberi sanksi tilang, polisi juga memusnahkan knalpot brong tersebut untuk memberikan efek jera kepada penggunanya.

Baca Juga : Industri Pengolahan Hasil Tembakau Kondusif, Pj Wali Kota Malang Targetkan Penerimaan DBHCHT Naik di 2024

 Pemusanahan knalpot brong dilakukan di Mapolres Blitar Kota pada Senin (13/11/2023) siang. Sebanyak 42 kendaraan tersebut disusun rapi sebagai bukti dari penindakan tersebut. Proses pemusnahan knalpot brong dilakukan secara langsung oleh petugas menggunakan mesin gerinda. 

 “Selain sanksi tilang, kendaraan tersebut hanya akan diperbolehkan diambil kembali oleh pemiliknya jika mereka menyertakan surat-surat lengkap dan membawa knalpot sesuai standar,” jelas Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Taufik Nabila.

 Taufik menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Ia menyatakan bahwa kegiatan penertiban akan berlanjut hingga para pengguna knalpot brong benar-benar menyadari dampak negatifnya terhadap ketertiban masyarakat.

 "Kamk tidak akan pernah capek dan kegiatan ini akan terus kami lakukan sampai mereka sadar bahwa hal itu tidak seharusnya dilakukan karena suaranya mengganggu warga masyarakat,” ucapnya.

 Pantauan di lapangan juga mencatat bahwa selain tidak dilengkapi surat-surat berkendara dan memakai knalpot brong, 90 persen kendaraan yang diamankan Satlantas Polres Blitar Kota dalam operasi ini juga tidak dilengkapi kaca spion. Mayoritas pengendara yang terlibat dalam operasi ini ternyata adalah remaja usia sekolah.

Baca Juga : ASN Kota Blitar Rayakan HUT Korpri dan PGRI dengan Aksi Bersih Sungai

 “Dengan tegas, kami dari kepolisian berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera sehingga para pengendara tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Taufik.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Knalpot brong pemusnahan knalpot brong Blitar Polres Blitar Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy