JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Penetapan ketiga pasangan capres-cawapres itu dilakukan pada Senin (13/11/2023) saat sidang pleno tertutup di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Ketiga pasangan ditetapkan pada pukul 14.02.24 WIB.
Baca Juga : Laga Pilpres 2024 Resmi Dimulai, KPU Tetapkan Tiga Pasang Capres-Cawapres Penuhi Syarat Pencalonan
Rupanya, ada pesan simbolik di balik pemilihan waktu penetapan pasangan capres-cawapres itu. Bukan kara fengshui, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik pemilihan jam pengumuman itu karena sesuai aturan.
"Selanjutnya KPU pada hari ini sesuai dengan Pasal 276 Ayat 1 pada tanggal 13 November 2023 jam 14.00 WIB lewat 2 menit dan 24 detik," katanya.
Lebih lanjut Idham menjelaskan bahwa 14.02.24 sebagai pesan simbolik menjelang hari pencoblosan Pilpres 2024. Hari pencoblosan Pilpres 2024 sudah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024.
"Kami memilih waktu jam 14.00 WIB lewat 2 menit dan 24 detik menjadi pesan simbolik, itu adalah hari pemungutan suara nanti, ya angka-angkanya," imbuhnya.
Sebelumnya, KPU secara resmi menetapkan Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud MD, dan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup.
"Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Rasyid Baswedan dan A. Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Partai NasDem, PKB, PKS, telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024. Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan M Mahfud Md yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," ujar Idham.
Baca Juga : Pemilu 2024, KPU Kabupaten Blitar Kekurangan Ribuan Bilik dan Kotak Suara
"Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," lanjut Idham.
Langkah berikutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres. Pengundian dilakukan pada Selasa (14/11), di kantor KPU, Jakarta Pusat, pukul 19.00 WIB.
KPU akan mengundang pasangan calon tetap dan parpol pengusung untuk hadir dalam pengundian nomor urut tersebut. KPU juga mengundang para stakeholder terkait lainnya untuk hadir dalam acara pengundian nomor urut.