JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024, Senin (13/10/2023). Ketiga pasang capres-cawapres yang bakal berlaga memperebutkan kursi kepemimpinan negara ini adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Halik, dikutip YouTube live KPU, Senin (13/11/2023).
Baca Juga : Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNY Hoaks, Motifnya Sakit Hati
Lebih lanjut dijelaskan jika pasangan Anies-Muhaimin yang tergabung dalam Koalisi Perubahan diusung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total 167 kursi DPR RI atau 29,4 persen.
Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan total suara 28,06 persen.
Sementara, pasangan Prabowo-Gibran tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat dan Partai Garuda dengan total suara 42,67 persen.
Ketiga pasangan yang diusung oleh koalisi partai masing-masing dinyatakan memenuhi ketentuan 25 persen perolehan suara sah secara nasional. Sehingga, dinyatakan lolos untuk melaju ke proses selanjutnya.
Pada Selasa besok (14/11/2023) sekira pukul 18.30 WIB, ketiga pasangan capres-cawapres dijadwalkan untuk mengambil pengundian nomor urut.
Sebelumnya ketiga pasangan capres-cawapres tersebut telah melakukan pendaftaran capres-cawapres ke KPU dan menjalankan tahap pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Mereka juga telah dinyatakan lolos pengecekan kesehatan oleh KPU.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, berikut ini jadwal pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024:
● Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023.
● Pendaftaran bakal capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023.
● Pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres: 19-27 Oktober 2023.
● Verifikasi dokumen persyaratan: 19-28 Oktober 2023.
● Pemberitahuan hasil verifikasi: 23-29 Oktober 2023.
● Perbaikan dokumen persyaratan: 25-31 Oktober 2023.
● Penyerahan dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-1 November 2023.
● Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober 2023-2 November 2023.
● Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-3 November 2023.
Baca Juga : Pemilu 2024, KPU Kabupaten Blitar Kekurangan Ribuan Bilik dan Kotak Suara
● Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023.
● Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023.
● Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023.
● Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.
● Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
● Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.
● Masa kampanye: 28 November-10 Februari 2024.
● Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
● Pemungutan suara: 14 Februari 2024.