JATIMTIMES - Suhartoyo membacakan sumpah sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Suhartoyo membacakan sumpah untuk menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca Juga : Raih Gelar Putri Garudeya 2023, Kristina Puspo Akui Sempat Hilang Konsentrasi saat Grand Final
Setelah pembacaan sumpah, Suhartoyo resmi menjadi ketua MK yang baru. Suhartoyo mengatakan semakin besar peran MK, maka semakin besar tantangannya.
"Kami menyadari semakin strategis dan pentingnya lembaga peradilan ini, semakin besar pula tantangan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya," ujar Suhartoyo dalam pidatonya usai membacakan sumpah sebagai ketua MK, di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Pada kesempatan itu, Suhartoyo sempat menyinggung bahwa MK baru saja melewati fase krisis. Dia mengatakan krisis belum pernah terjadi sebelumnya.
"Sebagaimana kita ketahui bersama Mahkamah Konstitusi baru saja melewati salah satu fase krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya," kata dia.
Ia pun bersyukur MK dapat melewati fase krisis itu dengan cara yang bermartabat. Dia mengatakan memikul beban untuk mengembalikan kepercayaan ke Mahkamah Konstitusi.
"Syukur Alhamdulillah salah satu fase krisis tersebut telah dapat bisa kami lewati dengan cara yang baik dan bermartabat," ujar dia.
"Dalam konteks ini Mahkamah Konstitusi tentu tidak dapat terus larut meratapi peristiwa yang baru saja terjadi ini. Kami pun menyadari ada ekspektasi dan harapan tinggi yang dibebankan di pundak saya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi yang baru untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan terhadap mahkamah," tambahnya.
Baca Juga : Juara Putri Garudeya 2023, Kristina Puspo Sandang Brand Ambassador Perumda Jasa Yasa
Namun dalam kesempatan itu, Anwar Usman tidak terlihat dalam sidang pleno khusus pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo itu.
Sebagaimana diketahui, Suhartoyo dipilih menjadi Ketua MK lewat musyawarah oleh para hakim MK. Mantan Ketua PN Jaksel itu menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari kursi Ketua MK setelah putusan Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat.
Selain dicopot dari jabatannya, Anwar Usman dilarang mengadili sidang terkait sengketa pemilu/pilpres dan UU yang berpotensi konflik kepentingan dengannya.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11).