free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Berapa Passing Grade SKD CPNS 2023?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Nov - 2023, 22:22

Placeholder
Ilustrasi tes SKD pelamar CPNS-PPPK. (Foto: Antara)

JATIMTIMES - Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2023 terdapat passing grade atau nilai ambang batas minimal yang wajib dipenuhi oleh peserta. Lantas, berapa passing grade CPNS 2023 untuk pelamar jalur umum dan khusus? 

Aturan soal passing grade tercantum dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023. 

Baca Juga : Bupati Malang Minta ASN Kenakan Atribut Palestina hingga Galang Dana

Passing grade tersebut menjadi acuan bagi peserta SKD untuk lanjut ke tahapan berikutnya. Jika berhasil melampaui nilai passing grade yang telah ditentukan, maka peserta dapat mengikuti tes lanjutan, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dalam beleid aturan Kemenpan RB tersebut, ditetapkan jumlah soal dan passing grade untuk tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS. Di mana dalam SKD terdiri dari tiga jenis tes yang diujikan. Di antaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut ini rincian penjelasan soal tiga jenis tes SKD CPNS 2023: 

- Tes TWK bertujuan untuk meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.

- Tes TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Tes TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Kemudian berikut ini nilai passing grade SKD CPNS untuk formasi umum mengacu Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023:

- Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

- Passing grade Tes Inteligensi Umum (TIU): 80

- Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

 

Sementara, bagi peserta yang mendaftar pada formasi khusus atau non-umum, terdapat nilai ambang batas yang ditetapkan, di antaranya:

- Putra/putri lulusan terbaik predikat cumlaude nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

- Putra/putri khusus diaspora nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Baca Juga : Diskominfo Ajak Seluruh OPD Se-Kota Kediri Diskusi Satu Data dan FGD Statistik Sketoral

- Penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU minimal 60.

- Putra/putri wilayah Papua harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU 60.

 

Selain passing grade, Kemenpan RB juga telah menetapkan jumlah soal SKD dalam seleksi CPNS 2023, berikut ini rinciannya:

- Jumlah soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 butir soal

- Jumlah soal Tes Intelegensi Umum (TIU) 35 butir soal

- Jumlah soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 butir soal

- Nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah 550 apabila peserta ujian berhasil mencapai nilai maksimal 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

 

Demikian informasi soal passing grade CPNS 2023 untuk pelamar umum dan khusus. Semoga membantu.


Topik

Pemerintahan CPNS pppk tes cpns tes asn passing grade cpns



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni