free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Datangi Pengadilan Negeri Situbondo, Belasan Warga Pertanyakan Kejelasan Putusan Kasus Sengketa Tanah

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

10 - Nov - 2023, 04:19

Placeholder
Ahli waris pemilik tanah mengawal proses putusan Pengadilan Negeri Situbondo terkait kasus sengketa lahan yang melibatkan warga Tanjung Pasir dengan PT Intan Dataran Hijau, Kamis (9/11/2023). (Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Perkara sengketa tanah antara warga Tanjung Pasir dengan PT Intan Dataran Hijau telah sampai pada putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Situbondo. 

Diketahui permasalahan awal terjadi saat diakuinya tanah milik warga dengan nomor persil 135 dan keluarnya sertifikat atau akta hak guna usaha (HGU) No 4 Tahun 2013 atas nama PT Intan Dataran Hijau yang ternyata dijual oleh pihak UD Sabar Rejeki Lancar milik Budi Gunawan alias Bunshin secara sepihak. 

Baca Juga : KPU Banyuwangi Pastikan Keamanan dan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Sebelumnya, pada tahun 1987 terjadi kesepakatan sewa tanah warga oleh UD Sabar Rejeki dengan perantara kepala desa saat itu dengan lama sewa 20 tahun. Namun pada tahun 2013 tiba-tiba diketahui tanah yang disewa untuk keperluan tambak tersebut ternyata telah berpindah kepemilikan kepada PT Intan Dataran Hijau dengan pemilik David. 

Berdasarkan hal tersebut, belasan warga Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendatangi  Pengadilan Negeri Situbondo untuk menanyakan putusan tanah sengketa antara masyarakat dan pihak UD Sabar Rejeki Lancar. Kamis (9/11/2023). 

Menurut salah satu ahli waris, Syamsul Hadi. Dirinya mendatangi Pengadilan Negeri Situbondo untuk menanyakan putusan terkait kasus sengketa tanah yang dirinya ajukan. 

"Kedatangan kami bermaksud agar majelis hakim dalam menjatuhkan putusan agar melihat keadaan kami masyarakat bawah yang dizalimi, tapi ternyata putusan di tunda pada tanggal 14 November 2023," ujarnya.

Syamsul juga membeberkan,  dirinya tahun 1986 sempat diminta oleh kades untuk menjadi perantara (broker) antara para ahli waris dan Boen Sien dari  tambak UD Sabar Rejeki Lancar. 

"Dari pertemuan tersebut kemudian disepakati sejak tahun 1987 tanah sawah seluas 5,5 hektar milik 5 orang disewa oleh pihak Boen Sien atau pihak UD Sabar Rejeki Lancar sebesar Rp 8 juta per hektar pertahun dengan masa sewa 20 tahun," katanya. 

Baca Juga : Terdampak Angin Kencang, Belasan Rumah hingga Tempat Usaha Rusak

Masih kata Syamsul, jika sejak proses sewa-menyewa tersebut, dirinya tidak pernah mendengar adanya jual beli. Namun Syamsul kaget jika kemudian tanah sawah yang sebelumnya disewakan tersebut kini sudah terbit sertifikat atas nama pihak Tltambak. 

"Kami berharap hakim Pengadilan Negeri Situbondo memberikan putusan yang adil bagi masyarakat. Dan jika putusan tersebut memenangkan pihak tambak, maka Pengadilan Negeri Situbondo telah memenangkan mafia tanah, karena jelas-jelas itu permainan orang - orang berduit alias mafa tanah," terangnya.

Saat dikonformasi mengenai penundaan putusan, Pengadilan Negeri Situbondo melalui humas membenarkan jika putusan kasus perdata ditunda hingga tanggal 14 November 2023 mendatang.

“Sidang putusan Klkasus perdata Nomor 27 antara ahli Bachri Sunarto dan kawan-kawan dengan Budi Gunawan atau dikenal masyarakat sekitar dengan nama Boen Sien (pihak tambak) ditunda hingga tanggal 14 November 2023 karena majelis hakim akan bermusyawarah kembali,” tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Sengketa lahan Situbondo PN Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy