JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pamekasan, Madura menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada dua ahli waris yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Sotaber, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana menyampaikan, penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk kesejahteraan dan kelanjutan keluarga atau ahli waris pekerja rentan yaitu nelayan yang meninggal dunia.
Baca Juga : Shodanco Supriyadi dan Pantai Serang: Catatan Sejarah Awal Mula Pemberontakan PETA
Kata dia, santunan JKM ini diberikan karena nelayan tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nomial santunan jaminan kematian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan ini sebesar Rp 42 juta yang diserahkan kepada masing-masing ahli waris almarhum Bapak Imam dan Hari yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan.
"Almarhum Imam itu baru membayar iuran sekali atau 1 bulan, tapi ketika meninggal dunia tetap mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta karena perlindungan BPJSTK sudah aktif ketika sudah mendaftar dan membayarkan iurannya," kata Anita Ardhiana, Rabu (8/11/2023).
Anita juga menjelaskan, bagi pekerja yang ingin mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) syarat pendaftarannya cukup mudah, hanya berstatus sebagai pekerja aktif dengan usia 13 - 65 tahun, memiliki KTP, dan rutin membayar iuran setiap bulannya.
“Per orang iurannya hanya membayar Rp 16.800 per bulan. Sedangkan manfaat Jaminan Kematian ini sebesar Rp 42 juta rupiah,” terangnya.
Selain itu, jika minimal sudah menjadi peserta dan membayar iuran selama 3 tahun, ketika meninggal dunia ada tambahan manfaat, yaitu diberikan beasiswa untuk 2 orang anak sampai lulus kuliah sarjana maksimal Rp 174 juta rupiah.
"Ini bukti kepedulian pemerintah untuk pekerjaan yang memiliki risiko tinggi dengan memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan, dan penerima santunan ini merupakan keluarga peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelas Anita.
Anita berharap, santunan ini dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari untuk keluarga atau ahli waris, dan santunan berupa uang tunai ini juga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh tulang punggung keluarganya.
Selain itu, diharapkan santunan jaminan kematian ini dapat memberikan dampak yang signifikan bagi penerima santunan.
Baca Juga : Siswi SMP di Jombang Disetubuhi Pria yang Baru Dikenalnya
"Santunan ini juga merupakan bentuk dukungan untuk keluarga penerima selama masa duka yang diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan ahli waris atau keluarga," tutup Anita.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura Indriyatno menyampaikan, pemberian santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Bapak Imam dan Bapak Hari merupakan wujud nyata dari sistem perlindungan sosial yang telah diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berupaya memberikan layanan terbaik dan memastikan bahwa proses klaim berjalan dengan lancar untuk memberikan manfaat segera kepada keluarga yang ditinggalkan," kata Indriyatno.
Lebih lanjut Indriyatno menyampaikan, dalam kesempatan ini pihaknya juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat. Khususnya kaum pekerja. Bahwa proses pendaftaran untuk mendapatkan Jaminan Kematian ini sangat mudah. Hanya dengan menjadi peserta aktif, membayar iuran bulanan yang terjangkau, dan memenuhi persyaratan lainnya, masyarakat dapat merasakan manfaat perlindungan ini.
"Dalam konteks ini, kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan sosial, dan berperan aktif dalam mendukung kesejahteraan pekerja di berbagai sektor. Kritik, saran, dan masukan dari masyarakat sangat kami hargai untuk terus meningkatkan kualitas layanan kami," pungkasnya.