JATIMTIMES - Tenaga honorer dalam instansi pemerintah akan resmi dihapus pada 2024. Hal ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada 31 Oktober 2023 silam.
Meskipun begitu, Presiden Jokowi melarang PHK masal maupun pengurangan pendapatan tenaga honorer atau non-ASN.
Baca Juga : Mengintip Keindahan Pantai Mutiara, Surga Pasir Putih di Kabupaten Trenggalek
Aturan baru ini juga diikuti oleh larangan untuk merekrut tenaga kerja honorer untuk mengisi posisi ASN, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini tertuang dalam pasal 65 ayat (1) dan ayat (2): "Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,".
Pemerintah bahkan telah membuat sanksi bagi instansi yang masih melanggar aturan dengan mengangkat tenaga honorer.
Aturan ini berfungsi untuk mengatur adanya kesetaraan hak antara PNS dan PPPK yang diatur dalam Pasal 22 serta untuk mengatur ketatapan batas usia pensiun ASN, yaitu 60 tahun yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini memberikan amanat untuk melakukan penataan terhadap pegawai non-ASN dengan verivikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga-lembaga yang memiliki wewenang.
Pemerintah sebelumnya merencanakan untuk menghapus seluruh tenaga kerja honorer pada akhir November 2023. Tetapi hal tersebut dibatalkan karena tentunya akan berimbas terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di seluruh instansi pemerintah dengan total tenaga honorer sekitar 2,3 juta jiwa.
“Tidak boleh terjadi PHK masal, sesuai dengan yang sudah digariskan oleh Presiden Jokowi sejak awal,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga : Menuju Indonesia Emas, Kearifan Lokal untuk Keunggulan Pendidikan Kota Mojokerto
Pria yang juga kerap disapa Anas ini menyebutkan bahwa apabila pihaknya cukup normatif, maka akan berimbas pada para tenaga kerja honorer yang akan terkena PHK masal pada November 2023 mendatang. Sebab, masih banyak tenaga honorer yang bertugas melayani sejumlah sektor vital dalam bidang pelayanan publik.
Anas menyebutkan bahwa pihaknya akan tetap memastikan bahwa tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan tetap diperhatikan oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah masih memperbolehkan para tenaga honorer untuk terus bekerja hingga akhir tahun 2024 sebelum akan dilakukan pengangkatan ASN secara berangsur.