JATIMTIMES - Ketua KPK Firli Bahuri resmi dilaporkan ke Dewas KPK oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan tidak patuh melaporkan harta kekayaannya hingga dugaan bergaya hidup mewah.
Adapun laporan terhadap Firli ke Dewas KPK telah dikirimkan oleh MAKI melalui Muhammad Chamdani selaku Legal Administrator MAKI.
Chamdani mengatakan, laporan itu telah diterima oleh KPK.
Baca Juga : Fuji Minta Maaf dan Akui Terlambat Bayarkan Gaji Mantan Karyawan
"Sudah, baru saja kita masukkan ke KPK. Terkait dugaan (pelanggaran) LHKPN," kata Chamdani di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).
Terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ada dua pokok persoalan yang dilaporkan Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Pertama, Firli diduga tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Dugaan itu merujuk pada kepemilikan rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diketahui disewa sebesar Rp 650 juta/tahun sebagai tempat rehat Firli Bahuri.
"Atas pembayaran Rp 650 juta pada tahun 2021 diduga tidak tercantum dalam laporan LHKPN-nya Firli. Semestinya berkurang uang Rp 650 juta dicantumkan dalam LHKPN 2021 yang dilaporkan tahun 2022. Firli diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan kepada penegak hukum untuk melaporkan LHKPN secara tertib dan jujur," jelas Boyamin.
Diketahui, rumah di Kertanegara itu disewa Firli dari Ketua Harian PBSI Alex Tirta. MAKI menilai, penyewaan rumah di Kertanegara sebagai tempat rehat Firli tidak logis.
Tak hanya itu saja, MAKI juga menyinggung fasilitas yang telah dimiliki Firli di ruang kerjanya di KPK. MAKI juga membandingkan waktu tempuh Firli Bahuri dari tempat kerjanya dengan kediaman pribadinya di Bekasi.
"Bahwa waktu tempuh antara kantor KPK Gedung Merah Putih ke Jalan Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan adalah 30 menit waktu normal dan jika macet waktu sore maka waktu tempuh menjadi sekitar satu jam. Hal ini jika dibandingkan dengan waktu tempuh ke rumah pribadi Firli di Bekasi maka hampir sama sehingga keberadaan rumah sewa tersebut menjadi tidak relevan," tutur Boyamin.
Boyamin menilai biaya sewa Rp 650 juta/tahun bagi Ketua KPK juga dianggap sebagai bentuk pemborosan. Nilai itu dianggap tidak sesuai dengan pendapatan Firli di KPK.
Baca Juga : Hadiri Maulid Nabi di Jaksel, Anies Baswedan Singgung MKMK
"Bahwa pembayaran sewa rumah seharga Rp 650 juta setahun dibandingkan pendapatan sekitar Rp 1,4 miliar adalah bentuk pemborosan dan bergaya hidup mewah yang tidak sebanding dengan pendapatan," ujar Boyamin.
"Bahwa nilai sewa rumah Rp 650 juta adalah terlalu mahal dan menjadikan Firli naik ke level kelas tinggi. Hal ini berdasarkan adanya kamar istirahat di kantor KPK dan waktu tempuh sehingga keberadaan rumah sewa diduga hanyalah untuk bergaya hidup mewah sebagaimana gaya hidup mewah Alex Tirta yang telah memiliki rumah bagus namun melakukan sewa rumah lagi untuk keperluan rekan-rekan bisnisnya," sambungnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggeledah rumah di Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan. Penggeledahan itu terkait dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada SYL.
Polisi menyebut biaya sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 yang dipakai Firli Bahuri untuk rehat dibayar oleh orang lain. Rumah itu disewa seseorang dengan harga 650 juta per tahun.
"Yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jaksel adalah AT. Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," kata Direskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/10).
Dia tak menjelaskan detail sejak kapan AT menyewa rumah itu. Dia juga tak menyebut sejak kapan Firli memakai rumah itu untuk rehat.
"Pemilik rumah Kertanegara No 46 Jaksel adalah E," terang Ade.