JATIMTIMES - Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah (NPHD Pilkada) 2024 resmi ditandatangani oleh Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Jumat (3/11/2023).
Penandatanganan dilakukan bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Aminah Asminingtyas dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Mochammad Afifudin
Baca Juga : Pembebasan Lahan Cucian Mobil Madyopuro: Konsinyasi Dicabut Polemik Berlanjut
Menurut Wahyu, penandatanganan NPHD ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang atas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang 2024 mendatang. Sehingga, dirinya berharap melalui dana hibah tersebut bisa menghasilkan output yang sesuai untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada di Kota Malang.
"Penandatanganan NPHD ini menjadi atensi Pemerintah Kota Malang demi kelancaran penyelenggaraan Pilkada nanti. Mudah-mudahan pesta demokrasi pada 2024 bisa berjalan dengan baik, sejuk, aman dan kondusif," tutur Wahyu.
Sebagai informasi, dana hibah Pilkada Kota Malang totalnya sebesar Rp 74.725.311.000. Rinciannya, sebesar Rp 55.294.478.400 untuk KPU Kota Malang dan sebesar Rp 19.430.832.600 untuk Bawaslu Kota Malang. Anggaran tersebut juga telah dirasionalisasi oeh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang.
Wahyu menyebut bahwa percepatan penandatanganan NPHD ini merupakan instruksi Presiden. Dimana hal itu disamaikan saat rapat koordinasi tentang gelaran Pemilu 2024 pada Senin (30/10/2023) lalu.
"Termasuk di dalamnya penyelenggaraan Pilkada, ada KPU dan Bawaslu tentunya. Beliau memerintahkan bahwa NPHD harus segera diserahkan. NPHD ini melibatkan penandatanganan antara Pemkot dengan KPU dan Bawaslu," terang Wahyu.
Baca Juga : Gubernur Jawa Timur Khofifah Lantik Pj Wali Kota Kediri
Hal tersebut juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 24 Januari dan 29 September 2023 lalu. Yang isinya meminta agar Pemerintah Daerah bersama dengan KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD.
Yang juga disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta tercantum dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah.
"Sesuai arahan tersebut, kami selaku Pemkot Malang tentu segera menindaklanjuti. Karena ini akan terlaporkan hingga ke pusat. Secara terstruktur baik dari KPU dan Bawaslu melaporkan ke pusat, dan nanti juga ada laporan ke Mendagri," terang Wahyu.