JATIMTIMES - Sidang gugatan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dilayangkan kader NU di Jombang menghadirkan 9 saksi dari tergugat. Dari kesaksian tersebut, pihak PBNU yakin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolak gugatan tersebut.
Gugatan perdata terhadap PBNU dan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024 dilayangkan oleh sejumlah kader NU di Jombang. Yakni KH M Salmanudin Yazid, Sugiarto dan KH Abdussalam Shohib. Ketiganya mengatasnamakan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU).
Baca Juga : Event Piala Dunia U-17, DPRD Surabaya Minta UMKM Manfaatkan Momentum
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan nomor register 53/Pdt.G/2023/PN JBG. Sidang yang sudah berlangsung sejak 7 Agustus 2023 itu, kini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Agenda sidang tersebut berlangsung pada Rabu (31/10/2023) pukul 14.30-21.15 WIB. Pihak tergugat PBNU dihadiri 3 Kuasa Hukumnya, yaitu Aripudin, Makmun dan Abhan. Sedangkan Kuasa Hukum dari PCNU dihadiri Saefudin.
Tim Kuasa Hukum PBNU Aripudin mengatakan, pihaknya menghadirkan 9 orang saksi dalam persidangan kali ini. Kesembilan saksi tergugat ini masing-masing memberikan kesaksian seputar aturan yang berlaku dalam organisasi PBNU.
"Semua saksi ini memaparkan kejadian konfercab 5 Juni 2022, (kesaksian dari penggugat dibantah secara jelas melalui aturan AD/ART) setelah dijelaskan oleh saksi dari pihak tergugat," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (01/11/2023).
Aripudin mengatakan, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Nur Hidayat dari PBNU. Ia merupakan pimpinan sidang pada saat konfercab ulang PCNU Jombang.
Dalam kesaksiannya, lanjut Aripudin, Nur Hidayat memaparkan AD/ART, Perkum dan aturan-aturan di dalam perkumpulan NU. Termasuk prosedur konferensi cabang.
"Dan yang kedua kyai Ahsanul Haq (Tanfidziyah PWNU Jatim), yang hadir saat dilakukannya konfercab tanggal 5 Juni 2022, bersama kyai Qoderi, cuma kyai Ahsanul itu ada di situ, sebagai pimpinan sidang, sebagai sekretaris. Karena yang memimpin sidangnya kyai Qoderi," ungkapnya.
Dari kesaksian di persidangan itu, Kiai Ahsanul menyampaikan bahwa konfercab PCNU pada 5 Juni 2022 tersebut tidak sah. Sebab, tidak melibatkan ranting yang mempunyai hak suara.
Baca Juga : 13 Publik Figur Indonesia Ini Dituding Pro Israel
"Dia langsung menyampaikan bahwa, itu (konfercab) dianggap oleh beliau sendiri tidak sah. Yang konfercab 5 Juni itu, yang tidak melibatkan ranting yang mempunyai hak suara, itu kesaksian kyai Ahsanul Haq," tandasnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi baik dari pihak penggugat maupun tergugat, kata Aripudin, pihaknya optimis bahwa majelis hakim akan menolak gugatan APQANU.
"Saya yakin, optimis bahwa majelis hakim akan menolak gugatan pihak penggugat (APQANU)," kata Aripudin yang juga wali santri Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang itu.
Untuk diketahui, polemik internal NU berujung ke meja hijau, bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU yang dinilai tidak sah.
APQANU meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmad 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik pengurus PCNU hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.
Dalam materi gugatannya, APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar. Dimana uang itu nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan NU.(*)