JATIMTIMES- Ribuan orang yang tergabung dalam Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Perhutan KPHi Blitar, Selasa (31/10/2023) siang. Sebanyak 5.000 petani dari Blitar Selatan turut serta dalam aksi tersebut.
Aksi tersebut merupakan tindakan protes terhadap Perhutani Blitar yang diduga telah melakukan intervensi terhadap petani yang menggarap Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Koordinator aksi, Muhammad Trianto, mengungkapkan bahwa pada 22 April tahun sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menetapkan bahwa kewenangan KHDPK berada sepenuhnya di bawah LHK, dan tidak dalam wilayah kerja Perhutani.
Baca Juga : 7 Cara Mencuci Handuk dengan Benar agar Bersih Seperti Baru
Blitar Selatan memiliki 38 ribu hektare lahan KHDPK, yang dianggap sebagai aset penting bagi petani di wilayah tersebut. Namun, petani yang menggarap lahan ini menghadapi intervensi dari Perhutani. Muhammad Trianto menilai hal ini sebagai tindakan pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mengatur kewenangan KHDPK di bawah LHK.
"Di Blitar ini telah terjadi dugaan pembangkangan terhadap pemerintah pusat. Jelas pada 22 April tahun lalu kementerian sudah menetapkan KHDPK yang dikeluarkan dari area kerja Perhutani. Kewenangannya ada di kementerian. Tapi faktanya ini Perhutani bersama kejaksaan mengintervensi masyarakat," tegas Trianto.
Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Blitar, Muklisin, mempertahankan posisi Perhutani dalam masalah ini. Ia menyatakan bahwa tanggung jawab Perhutani masih berlaku sebelum ada izin resmi untuk memanfaatkan lahan KHDPK. Ini dikarenakan Perhutani bertanggung jawab dalam penanganan kebakaran, banjir, dan ilegal logging di wilayah tersebut.
“Upaya penertiban ini sejalan dengan permintaan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, yang melakukan audiensi dengan kepala Perhutani Jawa Timur,” jelas Muklisin.
Selain permasalahan kewenangan dan intervensi, aksi protes ini juga mencerminkan keprihatinan akan lingkungan dan ekologi. Di Blitar, wilayah Sutojayan sering mengalami banjir, dan salah satu cara untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menjaga fungsi hutan. Protes ini menekankan pentingnya hutan sebagai ekosistem alam yang harus dijaga, bukan hanya dimanfaatkan untuk tujuan ekonomi semata.
Baca Juga : DPUPRPKP Kota Malang Sosialisasikan KKPR pada Pelaku Usaha
"Jangan sampai hutan hanya untuk tebu saja," tegas salah seorang peserta aksi.
Usai melakukan aksi di depan Kantor Perhutani Blitar, massa kemudian melanjutkan pergerakan mereka menuju Kejaksaan Negeri Blitar untuk menyuarakan tuntutan yang sama. Aksi protes ini telah menarik perhatian publik dan pihak berwenang, yang sedang mengkaji lebih lanjut tuntutan dari para petani Blitar Selatan.
Aksi tersebut tidak berhenti di Kejaksaan Negeri Blitar. Massa yang terdiri dari ribuan petani kemudian melanjutkan unjuk rasa mereka hingga ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar di Kecamatan Kanigoro. Mereka berkomitmen untuk terus menyuarakan tuntutan mereka agar kewenangan atas KHDPK di Blitar Selatan tidak disalahgunakan dan hak-hak petani dihormati.