free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPUPRPKP Kota Malang Sosialisasikan KKPR pada Pelaku Usaha

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

31 - Oct - 2023, 20:17

Placeholder
Sosialisasi KKPR kepada pelaku usaha di Kota Malang (Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar sosialisasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bersama sejumlah pelaku usaha. Kegiatan tersebut digelar di salah satu hotel di Kota Malang, Selasa (31/10/2023).

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Julhardjanto mengatakan bahwa sosialisasi ini ditujukan kepada para pelaku usaha. Mulai dari pelaku usaha real estate, pelaku usaha UMKM, pelaku usaha waralaba, pelaku usaha bidang pendidikan dan lainnya.

Baca Juga : Tetap Sehat dan Fit di Tengah Cuaca Panas Ekstrem, Berikut Tipsnya

“Pada umumnya pelaku usaha besar, tidak mengurus sendiri izinnya, tapi melalui biro. Nah biro sendiri juga buru-buru dikejar target. Sesuai normatif, jika izin belum keluar ya mereka belum boleh membangun, tapi mereka dikejar target,” kata Dandung saat ditemui di sela kegiatan sosialisasi PKKPR.

Dandung pun mengaku bahwa ketika pelaku usaha mengajukan permohonan, tentunya akan ada berkas yang harus diserahkan. Namun berkas tersebut juga belum tentu diizinkan.

“Karena mungkin belum lengkap atau sebagainya. Lalu berapa lama (mengurusnya)? Tergantung juga masyarakat, seberapa cepat pemohon memenuhi dokumen yang diwajibkan ada,” beber Dandung.

Narasumber saat berfoto bersama dengan peserta sosialisasi KKPR (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

Dijelaskan Dandung, kegiatan PKKPR ini untuk menjaga pemanfaatan ruang di Kota Malang agar dilaksanakan sesuai dengan fungsi penataan ruang yang ada. Sehingga masyarakat di dalam membangun tidak sembarangan.

“Misalnya di suatu kawasan pemukiman yang padat, karena ada orang yang butuh uang, mau dibangun hotel besar, ini harus kita lihat dulu, apa sesuai tata ruangnya atau tidak,” jelas Dandung.

Pada umumnya kata Dandung, PKKPR diajukan melalui Disnaker-PMPTSP kemudian berlanjut ke DPUPRPKP, dengan catatan yang tidak lolos melalui OSS. Akan tetapi, pintu masuknya sebenarnya adalah melalui OSS.

Baca Juga : Ribuan Warga Tersenyum, Perbaikan Pipanisasi Empat Desa Terdampak Karhutla Gunung Bromo Rampung

“Di situ bisa dilihat kesesuaian zona dari permintaan pemohon. Jadi tidak bisa dipaksakan, misal tidak bisa di OSS lalu dibuat manual dipaksa dimunculkan, tidak bisa begitu, harus kita beri rekomendasi di sana, ini fungsinya sosialisasi,” beber Dandung.


Topik

Pemerintahan DPUPRPKP Kota Malang PKKPR sosialisasi IMB



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri