JATIMTIMES - Aparatur Sipil Negara (ASN) rawan melakukan pelanggaran dengan memihak salah satu calon pada saat pesta demokrasi. Karena itu, netralitas ASN harus dijunjung tinggi pada saat pemilu. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut, Reformasi Birokrasi Universitas Brawijaya bekerja sama dengan Bawaslu RI menggelar sosialisasi netralitas ASN, Jumat (27/10/2023).
“Jangan sekali-kali posting atau mengomentari. Hal ini sempat menjadi perdebatan dalam satu grup, komen saja masa tidak boleh. Nah ini mohon untuk ditahan, termasuk share, like, dan bergabung dalam grup akun pemenangan bakal calon. Hal yang dianggap sepele namun menjadi masalah“ ujar Ngesti D. Prasetyo, Reformasi Birokrasi Universitas Brawijaya.
Baca Juga : Pemkot Batu Serahkan Dana Hibah Pemilu, KPU Terima Rp 31 Miliar dan Bawaslu Rp 7,6 Miliar
Menurut Ngesti, pelanggaran seperti kampanye atau sosialisasi media sosial bakal calon, mengandalkan kegiatan yang mengarah kepada keterpihakan bakal calon, berfoto bersama bakal calon dengan gaya tertentu yang mengindikasi keterpihakan, menghadiri deklarasi bakal calon serta melakukan pendeketan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain akan dikenakan sanksi.
Sementara itu, Totok Hariyono, Anggota Bawaslu RI menyatakan, dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan sudah dilakukan namun pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan.
Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam hal pencegahan, ungkap Bagja, melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
“Jika terjadi pelanggaran akan ditindak sesuai bentuk pelanggarannya yang dilakukan oleh ASN dan mendapat sanksi sesuai Undang-undang Pemilu yang diatur untuk ASN, “ kata Totok.
Harapannya melalui ini dapat menjaga koridor yang ada sehingga tidak terjebak dalam pelanggaraj atau bahkan tindak pidana Pemilu. Kita bisa lakukan antisipasi karena nantinya proses ini langsung ditangani pihak Bawaslu.
Baca Juga : Viral Jalan Cor Belum Kering Diterobos Truk Trailer di Jombang
Dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, diperlukan panduan informasi bagi Aparatur Sipil Negara dalam bersikap dan menjaga netralitas. Aparatur Sipil Negara khususnya bisa menghadapi Pemilu dengan tenang, artinya bahwa hanya suara Aparatur Sipil Negara yang diketahui oleh bilik pencoblosan.
Landasan hukum seperti Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 43 ayat (1) UUD 1945 harus menjadi catatan atau panduan bagi Aparatur Sipil Negara.
Undang-undang terbaru di tahun 2022 sudah menyampaikan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Kamisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum yang berisi tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam Pemilu.