free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Update Bocah Disiksa di Malang, Polisi Tunggu Keterangan Saksi Korban dan Hasil Visum

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

28 - Oct - 2023, 02:50

Placeholder
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto (baju putih) saat diwawancarai awak media (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota terus melakukan pemeriksaan pada kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan satu keluarga kepada DN bocah berusia 7 tahun. Peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu itu terjadi di Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum pemeriksaan korban dari pihak rumah sakit. Hasil visum itu, nantinya akan digunakan untuk kepentingan penyidikan. Dalam hal ini terhadap lima tersangka yang kini sudah ditahan di Mapolresta Malang Kota.

Baca Juga : Terakhir Hari Ini, Berikut Persyaratan Pengiriman Video Lomba SAK-RT Kabupaten Malang 2023

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan saat ini pengawasan penuh. Kemudian hak asuh DN juga sudah diserahkan ke Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.

“(Kondisi) korban sudah mulai membaik. Dari Dinsos menitipkan DN di salah satu panti asuhan. Untuk perkembangan penganganan nanti dengan Dinsos koordinasi kapan korban bisa dimintai keterangan sama minta hasil visum keluar,” ujar Danang.

Sejauh ini, tim PPA Polresta Malang Kota juga belum dapat meminta atau menggali keterangan dari saksi korban. Karena masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialami.

Sehingga saat ini, koordinasi terus dilakukan Polresta Malang Kota bersama pihak terkait. Dalam hal ini pendampingan kesembuhan mental atau trauma yang dialami DN.

“Mungkin setelah berhasil meminta keterangan saksi korban, nanti akan disampaikan lebih lanjut perkembangannya. Setelah itu selesai segera kami limpahkan berkasnya ke kejaksaan,” tegas Danang.

Baca Juga : PPG Prajabatan Gelombang 3 Baru Dibuka, Kuliah Dua Semester Gratis, Begini Cara Daftarnya

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap seorang bocah berusia 7 tahun berinisial DN asal Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kelima orang tersangka tersebut merupakan keluarga yang tinggal serumah dengan korban.

Lima orang tersangka yang ditangkap antara lain JA, ayah kandung korban; EN, ibu tiri korban; PA, kakak tiri korban; SA, paman tiri korban; dan MI, nenek tiri korban. Penyiksaan yang dilakukan oleh kelima tersangka ini diketahui telah berlangsung selama setengah tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kekerasan anak penganiayaan anak di malang polresta malang kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana