JATIMTIMES - Belum memasuki masa kampanye, alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) menjamur di Kota Batu. Karena itu operasi gabungan dilakukan Pemkot Batu untuk penertiban APK hingga reklame di seluruh sudut ruas jalan protokol di Kota Batu, Rabu (25/10/2023).
Terlihat sejumlah petugas gabungan dari beberapa sektor melepas APK bacaleg di sejumlah titik di Kota Batu. Seperti di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu petugas membongkar alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS).
Baca Juga : Fashion For Anniversary, ASN Kota Batu Unjuk Gigi Pamerkan Batik Perajin Kota Batu
Padahal APK yang dibongkar itu punya ukuran yang besar. Kemudian juga di kawasan jalur utama di Desa Giripurno dan di sejumlah titik lainnya. Selain APK yang dipasang tidak sesuai tempatnya langsung ditertibkan.
Selain jalan Dewi Sartika, dan di Deaa Giripurno, penertiban itu dilakukan mulai di kawasan Jalan Drs. Moh. Hatta, Jalan Ir Soekarno, Jalan Patimura, Jalan Agus Salim, Jalan Sultan Agung, Jalan Suropati, dan sebagainya.
“Hari ini kami dari Satpol PP bergabung bersama Bakesbangpol dan OPD lainnya melaksanakan kegiatan bersih-bersih terkait dengan reklame yang tidak berizin, hingga reklame yang berkaitan dengan pencalegan,” ucap Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro.
Bambang merinci, dimulai Senin (23/10/2023) ada 38 APS yang ditertibkan. Kemudian Selasa (24/10/2023) didapati 30 APS. Pada Rabu ini jumlah tidak jauh berbeda dengan hari Selasa yakni 30 APS. Dengan demikian selama tiga hari terakhir 100 APS telah ditertibkan oleh Satpol PP bersama OPD lainnya.
Baca Juga : PBB Keluhkan Krisis BBM di Tengah Penyaluran Bantuan ke Gaza, Israel: Minta ke Hamas
Hal ini dilakukan karena maraknya APK dan APS yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya. Sehingga mengurangi estetika dan keindahan Kota Batu. Mengingat sebagai kota wisata, nantinya akan merusak citra Kota Batu.
“Jangan sampai dari pemasangan itu mengurangi keindahan dan estetika kota wisata kita,” tutup Bambang.