JATIMTIMES - Belakangan ini media sosial tengah viral dengan curhatan salah satu jemaah perempuan Ustaz Hanan Attaki yang mengaku diceraikan suami karena ibu mertuanya. Curhatan itu pun membuat seisi ruangan bersedih hingga ustaz Hanan Attaki ikut menangis.
Dalam video yang beredar salah satunya diunggah akun X @kegblgnunfaedh, jemaah tersebut sambil bergetar menahan tangis, bertanya hukum suami menceraikan sang istri, demi sang ibu.
Baca Juga : Disbudparpora Kota Kediri Ajak Ratusan Pelajar SMA Belajar Bersama di Museum
Awalnya, sang wanita bertanya apakah dirinya berdosa jika berani melawan sang mertua. Alasannya melawan mertua, kata wanita ini, karena sang mertua kerap mencampuri urusan rumah tangganya.
"Saya di sini mau bertanya Ustaz, apakah saya berdosa ustaz melawan mertua saya karena mencampuri rumah tangga saya?" tanya sang wanita sambil menangis.
Tak sampai di situ, wanita ini juga bertanya apakah suami akan mendapatkan surga jika menceraikan istrinya demi membela ibunda.
"Apakah benar menceraikan istri demi ibunya itu benar akan mendapatkan surga Firdaus?" lanjut wanita ini.
Terakhir, wanita ini juga bertanya kepada Ustaz Hanan Attaki apakah suaminya berdosa jika meninggalkan dia dan anaknya yang masih kecil.
"Dan apakah mantan suami saya juga berdosa meninggalkan istri dan anaknya, yang mana anak tersebut masih membutuhkan kasih sayang ayahnya?" pungkas wanita ini.
Melansir Instagram @nuonline_id, ada dua kondisi jawaban untuk pertanyaan di atas seperti mengutip kitab Darul Hadits halaman 504. Kondisi pertama, permintaan cerai dipenuhi apabila istri tidak dapat menjaga kehormatan suaminya, sedangkan berbagai cara gagal ditempuh untuk mendamaikan keduanya.
"Kondisi kedua, permintaan cerai tidak perlu dipenuhi jika didasarkan pada kecemburuan kedua orang tua terhadap menantu, sedangkan si menantu adalah perempuan shalihah yang menjalankan kewajibannya sebagai istri," demikian penjelasan dikutip NU Online, Rabu (25/10/2023).
Syekh Atha’ bin Abi Rabah, Mufti Al-Haram Al-Makki ketika ditanya oleh seseorang tentang pria yang mempunyai Ibu dan Istri dan sang Ibu tidak rela terhadapnya kecuali bila ia menceraikan istrinya.
"Hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam urusan ibunya dan senantiasa menjalin hubungan baik dengannya," jawab Syekh Atha’ bin Abi Rabah, Mufti Al-Haram Al-Makki.
Lantas sang penanya berkata "Apakah dia harus menceraikan istrinya?" Dan Syekh Atha’ bin Abi Rabah, Mufti Al-Haram Al-Makki menjawab "Tidak."
Baca Juga : Sidang Mediasi Gugatan Soetikno ke Adik Iparnya di PN Jombang Ditunda
Sang penanya kembali berkata: "Bukankah dia tidak diridhai ibunya kecuali dia menceraikan istrinya?" Syekh Atha’ bin Abi Rabah, Mufti Al-Haram Al-Makki pun menjawab "Maka Allah tidak ridha kepada ibunya. Istrinya ada di bawah tanggung jawabnya, bukan ibunya, dialah yang menentukan, mempertahankan, atau menceraikan."
Ketika mendengar cerita tentang seorang lelaki yang menceraikan istri atas perintah ibunya, Al-lmam Hasan Al-Bashri berkata "Perceraian itu sama sekali bukan termasuk berbakti kepada ibunya."
Suatu kisah lain, seorang lelaki curhat kepada Syekh Abdullah bin Al-Mubarik, dia berkata, "Dulu ibuku selalu memintaku untuk menikah, sampai aku menikah. Setelah aku menikah, ia selalu memintaku menceraikan istriku."
Syekh Abdullah bin Al-Mubarik menjawab "Kalau engkau sudah merasa melakukan semua bakti kepada ibumu kecuali ini, ya sudah ceraikan saja. Tapi, jika engkau menceraikan istrimu, lalu engkau membuat keributan yang luar biasa dan ibumu tetap marah kepadamu sebab kegaduhan yang kau buat itu, maka jangan kau ceraikan istrimu."
Seorang pria bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal "Bagaimana jika ayahku memerintahku menceraikan istriku?" Kemudian Imam Ahmad bin Hanbal menjawab, "Jangan kau ceraikan."
Penanya berkata lagi, "Bukankah Sayyidina Umar juga menyuruh putranya, Abdullah, untuk menceraikan istrinya?". Lantas Imam Ahmad bin Hanbal menjawab, "Sampai ayahmu bisa menjadi seperti Sayyidina Umar."
Sebuah kesimpulan disampaikan oleh Al-Muhaddits, Abdul Aziz bin As-Shiddiq Al-Ghumary yang berbunyi, "Maka tidak ada hak bagi ayah suami atau ibunya dan ayah istri atau ibunya untuk merusak atau membubarkan pernikahan anaknya demi keinginan pribadinya dan menuruti perbuatan dan bisikan setan, hal ini yang banyak terjadi sehingga mengakibatkan perceraian dan perpisahan bagi anak dan pasangannya."
Demikian jawaban soal pertanyaan bagaimana hukumnya menceraikan istri demi sang ibu. Semoga membantu.