JATIMTIMES - Diana Soewito (46) digugat kakak iparnya Soetikno Hary Santoso (56) ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang atas tuduhan perbuatan melawan hukum. Kali ini, sidang memasuki agenda mediasi.
Gugatan perdata Soetikno itu didaftarkan ke PN Jombang oleh Kuasa Hukumnya, Sri Kalono. Berdasarkan gugatannya, Diana dinilai melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelanggaran Pasal 1100 KUHPerdata.
Baca Juga : Kekeringan Landa Desa Terpencil di Jombang, 300 Orang Dihantui Krisis Air
Sebab, Diana dianggap tidak mau memenuhi kewajibannya sebagai ahli waris dari mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya. Yaitu kewajiban membiayai proses persemayaman hingga pemakaman Subroto sebesar Rp 157 juta kala itu.
Saat ini, sidang lanjutan perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan Diana Suwito, dilanjutkan ke tahap mediasi. Namun, mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Ida Ayu Masyuni, harus ditunda lantaran pihak tergugat yakni Diana Suwito tidak hadir dalam mediasi tersebut.
Meski mediasi tidak berjalan dengan baik, kuasa hukum Soetikno, Sri Kalono mengatakan ada beberapa hal yang menjadi catatan bagi pihaknya. Menurut Kalono mediasi dalam perkara perdata, merupakan suatu proses yang harus dilakukan dalam perkara perdata dan didasari peraturan dari Mahkamah Agung. Sehingga hal ini menjadi suatu prinsip dalam beracara.
"Jadi perkara itu, kalau bisa dimediasi terlebih dahulu, sebelum masuk ke pokok dari perkara itu sehingga ini menjadi prinsip dalam beracara. Dan saya melihat para mediator di PN Jombang ini luar biasa, sangat gigih sekali. Dan PN Jombang ini termasuk pengadilan yang berprestasi dalam hal penanganan mediasi," ujarnya kepada JatimTIMES, Selasa (24/10/2023).
Menurut Kalono, seharusnya mediasi itu dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Namun, lantaran tak dihadiri oleh salah satu pihak, jalannya mediasi yang digelar hakim mediator harus ditunda dua pekan depan.
Ia pun menyebut, ketidakhadiran salah satu prinsipal dalam mediasi, akan menjadi catatan bagi hakim mediator dan nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan pokok perkara.
"Kalau tidak hadir, ini berarti bisa dikatakan tidak menghormati institusi peradilan. Memang ini bukan persidangan pokok perkara ya, namun ini bagian dari sidang perdata dan nantinya akan menjadi catatan hakim mediator dan disampaikan ke hakim yang menangani," ucapnya.
Baca Juga : Disdikbud Jombang Siapkan Rp 2,6 Miliar untuk Rehab 22 SD Negeri
Sementara, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengaku bahwa pihaknya telah menolak tawaran hakim untuk dilakukan proses mediasi.
"Kemudian majelis tadi menyampaikan akan ada mediasi, dan tadi rekan-rekan media juga sudah mendengar, bahwa saya selaku kuasa hukum dari Bu Diana Suwito, menolak melakukan mediasi," kata Andri.
Diberitakan sebelumnya, Soetikno dilaporkan oleh adik iparnya sendiri Diana Soewito ke Polres Jombang atas tuduhan pencurian uang di rekening pribadi mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya. Kini, Soetikno sudah mendekam di penjara dan akan menjalani persidangan di PN Jombang pada Selasa (16/10/2023) besok.
Karena tidak terima dipenjarakan oleh adik iparnya, Soetikno melawannya dengan melakukan gugatan perdata ke PN Jombang. Soetikno menggugat Diana atas tuduhan perbuatan melawan hukum.