free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Minimalisasi Penggunaan Uang Tunai, Pemkot Malang Mulai Terapkan Sistem Kartu Kredit Tahun 2024

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

24 - Oct - 2023, 20:21

Loading Placeholder
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan sosialisasi pembayaran secara non-tunai melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Selasa (24/10/2023). Hal tersebut juga sebagai tindak lanjut penerapan pembayaran non-tunai oleh pemerintah pusat pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, penggunaan KKPD sendiri juga dimaksudkan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, pengelolaan keuangan daerah telah banyak diberi kemudahan, selain melalui aplikasi-aplikasi keuangan yang telah diterapkan sebelumnya. 

Baca Juga : UIN Malang Gelar Workshop Uji Publik Sistem Pendidikan NU

Selain itu, dirinya menilai bahwa KKPD merupakan solusi untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah. Dan juga sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi. 

"Dengan menggunakan KKPD, maka ini menjadi salah satu upaya kita untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan," ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan, secara resmi penggunaan KKPD dalam transaksi keuangan di lingkungan Pemkot Malang akan dimulai pada 1 Januari tahun 2024 mendatang. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Malang menggandeng Bank Jatim dan BNI. 

"Untuk sementara ini, kami bekerja sama dengan Bank Jatim dan BNI 46. Jadi, seluruh pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemkot Malang agar segera memenuhi persyaratan untuk memperoleh KKPD," jelas Wahyu.

Sebagai informasi, dalam sosialisasi tersebut, turut disampaikan bahwa penggunaan KKPD juga mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis (juknis) penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD. Selain itu, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 43 Tahun 2023 tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan APBD.

Baca Juga : Sederet Hotel Berbintang Baru akan Dibangun di Kota Malang 2024 Mendatang

Untuk itu, melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Wahyu berharap agar penggunaan KKPD dapat dipahami oleh seluruh jajaran Pemkot Malang dengan tetap berada pada koridor yang ditetapkan. Hal itu juga dimaksudkan untuk mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kota Malang.

Wahyu mengatakan, penggunaan KKPD menjadi salah satu amanah Presiden Joko Widodo melalui gubernur Jawa Timur  kepada semua Pj wali kota dan Pj bupati. Sehingga, dirinya berharap agar hal itu dapat segera diterapkan oleh seluruh perangkat daerah di Kota Malang. 

"Saya berterima kasih  atas dukungan semua perangkat daerah karena Kota Malang dapat berproses untuk segera menggunakan KKPD karena KKPD ini adalah salah satu amanah dari pemerintah pusat untuk Pj wali kota. Mari kita sukseskan penggunaan KKPD sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan di lingkungan Pemkot Malang guna mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kota Malang," pungkas Wahyu. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---