JATIMTIMES - Hasil Rapimnas Partai Golkar pada Sabtu (21/10/2023) telah memutuskan untuk mengusulkan dan mendukung Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Usai Rapimnas Golkar, Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketum Partai Golkar menemui Presiden Jokowi ke Istana Merdeka. Melansir laporan Antara, pada Sabtu sore, tampak Prabowo lebih dulu menyambangi Jokowi, dengan mengenakan kemeja putih dan celana cokelat.
Baca Juga : Golkar Usulkan Gibran Jadi Cawapres, Prabowo: Ini Kehormatan Saya Terima
Setelah selesai dan meninggal Istana Merdeka, barulah Airlangga datang ke Istana Merdeka pada Sabtu sore, sekira pukul 16.30 WIB. Airlangga mengenakan batik coklat turun dari mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 1441 ZF.
Pertemuan antara Prabowo, Airlangga dengan Presiden Jokowi pun menimbulkan tanda tanya yang besar. Banyak yang bertanya-tanya soal pertemuan itu. Namun belum diketahui isi pertemuan pada Sabtu sore tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Partai Golkar resmi mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.
"Saya tanya dulu, mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bacawapres. Apakah setuju? Pak Prabowo, semua setuju?" kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dikutip Antara, Sabtu (21/10/2023).
Sontak pertanyaan Airlangga itu pun dijawab serentak oleh peserta rapimnas dengan "setuju". Selain pertanyaan di atas, Airlangga juga menanyakan soal kesediaan kader Golkar untuk mendukung bacawapres di bawah usia 40 tahun.
"Bismillah, maka saya ketok usulan Partai Golkar yang saya akan serahkan kepada Bapak Prabowo, ini untuk dibawa dalam pertemuan forum ketum partai," jelas Airlangga.
Baca Juga : Buka Gebyar UMKM PAUD di Lawang, Bupati Sanusi Dorong Guru PAUD Berwirausaha
Setelah membacakan hasil kesepatakan Rapimnas, Airlangga kemudian menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Bakal Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) kepada Prabowo Subianto.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan bergulir pada 19--25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.