free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hari Jadi Ke-78 Kementerian Agama, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Banyuwangi Serahkan Santunan Jaminan Kematian

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

21 - Oct - 2023, 17:08

Placeholder
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi dan Kemenag Banyuwangi serahkan santunan JKM.

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kantor Kementerian Agama Banyuwangi menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-78  Kementerian Agama.

Informasi yang diterima media ini, penyerahan santunan jaminan kematian diberikan kepada ahli waris Sutikno, Haerul Anam, dan Drs Suhaili. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Husnul Maram, Kepala Kementerian Agama Banyuwangi Moh. Amak Burhanudin, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banyuwangi Eneng Siti Hasanah.

Baca Juga : Kembali Anugerahkan Paritrana Award, Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

"Program jamsostek ini adalah sarana perlindungan yang hadir untuk mendampingi para pekerja sehingga mereka nyaman bekerja, terlindungi dari segala risiko. Semua pekerjaan ada risiko kecelakaan kerja, cacat total, dan risiko lainnya," kata Eneng

Eneng menambahkan, sesuai dengan peraturan pemerintah pusat seluruh pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi PT Jamsostek (Persero) yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 2015. Program jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta penerima upah ada 5, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan kematian, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun. Sedangkan program jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta bukan penerima upah ada 3, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

“Santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada ahli waris apabila tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal bukan karena kecelakaan kerja,” pungkas Eneng.

 


Topik

Peristiwa BPJS Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK manfaat BPJS Ketenagakerjaan HUT Kementerian Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy