JATIMTIMES - Aksi pembunuhan yang dilakukan Samidi warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang terhadap tetangganya sendiri bernama Kusairi (60) terjadi di dua lokasi.
Dalam upaya pembunuhan pertama, korban sempat melawan dan sanggup berupaya lari menyelamatkan diri usai dibacok oleh tersangka. Namun, korban akhirnya meninggal usai kembali dibacok menggunakan celurit oleh tersangka di lokasi kedua.
Baca Juga : DLH Komitmen Dukung Konsep Pembangunan di Kota Malang
Akibat pembacokan yang terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, korban mengalami 32 luka bacokan. Di mana, enam diantaranya mengenai titik fatal korban sehingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia.
"Jadi ada dua TKP, pada saat TKP pertama korban akan masuk ke dalam rumah, di situ terjadi cekcok, itu adalah TKP pertama dan di situ dilakukan pembacokan namun (korban) tidak meninggal," tutur Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro, saat pers rilis di halaman Lobi Utama Polres Malang, Jumat (20/10/2023).
Setelah sempat dibacok berkali-kali di lokasi pertama, korban sempat berusaha melawan sebelum akhirnya lari menyelamatkan diri. Belum sempat jauh, korban akhirnya kembali dibacok oleh tersangka hingga akhirnya meninggal dunia.
"Pada saat korban lari, tersangka kembali ke rumah untuk mengambil celurit yang lain. Setelah mengambil celurit kedua, tersangka kembali mendatangi korban yang tidak jauh dari lokasi TKP pertama dan kembali melakukan pembacokan. Di situ kita nyatakan sebagai TKP kedua, dan di situlah lokasi meninggalnya korban," jelasnya.
Dijelaskan Wisnu, antara TKP pertama dan kedua tersebut hanya berjarak sekitar 200 meter. "Karena sudah mengalami luka-luka, (korban) tidak bisa lari terlalu jauh. Sedangkan masyarakat sekitar pada saat itu sedang menyaksikan kegiatan orkes, sehingga lokasi pada saat kejadian sepi," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban, yang bersangkutan mengalami sejumlah luka bacokan di sekujur tubuhnya. Terparah, luka bacokan terdapat di bagian leher sehingga menyebabkan korban meningal dunia.
"Terdapat luka akibat senjata tajam dengan rincian enam luka terbuka pada leher, dan luka terbuka lainnya akibat senjata tajam di hampir seluruh bagian tubuh," terangnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menerangkan, enam dari total 32 luka bacokan yang dialami korban berada di bagian leher. "Untuk luka total keseluruhan ada 32 luka terbuka, enam luka yang fatal. Artinya yang mengakibatkan kematian itu ada enam luka di bagian leher," tuturnya.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan dan Inisiatif Bangkalan Kolaborasikan Employee Volunteering di Stadion Gelora
Sementara itu, lanjut Wahyu, untuk 26 luka bacokan lainnya ditemukan di sekujur tubuh korban. Yakni mulai dari wajah hingga pantat. "Kemudian 26 luka lainnya itu ada di seluruh tubuh (korban), mulai dari dada, perut, punggung, wajah, kemudian paha, hingga mohon maaf, pantat," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Samidi nekat menghabisi nyawa korban lantaran memendam rasa dendam yang terpendam sejak 2015. Diketahui, istri tersangka Samidi pada delapan tahun silam meninggal dunia. Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, sang istri sempat menderita sakit selama beberapa bulan.
Samidi kemudian berasumsi, istrinya meninggal karena disantet oleh korban yang tinggal di depan rumah tersangka. Di hadapan penyidik, tersangka yang kini berusia 55 tahun tersebut mengaku pernah memergoki korban sedang menabur garam didepan rumahnya. Hal itulah yang membuat tersangka berasumsi jika istrinya telah disantet oleh korban.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, asumsi tersangka tidak terbukti. Pasalnya, semasa hidupnya korban merupakan salah satu tokoh masyarakat di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Bahkan, warga setempat mengenal korban sebagai tokoh agama.
Akibat perbuatannya, tersangka kini berurusan dengan polisi dan terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Yakni dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP.