free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

Dana BOS Rp 66 Miliar Digelontorkan ke 83 Sekolah di Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

20 - Oct - 2023, 22:55

Placeholder
Kepala Disdikbud Jombang, Senen. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Dana bantuan operasional sekolah (BOS) kinerja senilai Rp 66 miliar mulai digelontorkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang. Dana BOS Kinerja tersebut akan diterima 83 sekolah penggerak di Kota Santri.

Kepala Disdikbud Jombang Senen mengatakan, dana BOS sejumlah Rp 66 miliar akan diberikan ke 83 sekolah penggerak secara bertahap. Yaitu 40 sekolah akan menerima di tahun anggaran pertama dan 43 lainnya di tahun anggaran kedua.

Baca Juga : Disdikbud Jombang Gelar Berbagai Lomba Peringati Hari Santri

"Nilainya mencapai Rp 66 miliar. Nilai yang diterima tahun pertama, kedua, serta ketiga berbeda. Di Jombang baru tahun kedua," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Senen merinci, 40 sekolah yang menerima dana BOS di tahun pertama meliputi 22 SD masing-masing Rp 80 juta setahun, 17 SMP masing-masing menerima Rp 120 juta, 2 SMA yang menerima masing-masing Rp 155 juta setahun dan 2 SLB yang menerima masing-masing Rp 132 juta setahun.

"Selanjutnya ada 40 sekolah penggerak yang menerima Bos kinerja tahun kedua antara lain 27 SD masing-masing Rp 45 juta, 6 SMP masing-masing Rp 70 juta, 5 SMA yang menerima masing-masing Rp 90 juta dan 2 SLB menerima Rp72,5 juta per tahun. Nilainya ini lebih sedikit dibandingkan dengan yang tahun pertama," kata Senen.

Dijelaskan Senen, sekolah yang menerima BOS kinerja tersebut, nilainya disesuaikan dengan jenjang sekolahnya. Bukan dari jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut.

Penetapan sekolah penggerak itu dilakukan setelah para kepala sekolah mengikuti serangkaian seleksi dan tugas. "Kepala sekolah yang bisa mendaftar maksimal lima tahun sebelum masa purnatugas," tuturnya.

Baca Juga : Tiga Rumah Habis Terbakar, Kerugian Hampir Setengah Miliar

Ia menegaskan, bantuan BOS kinerja itu, digunakan untuk proyek penguatan profil pelajar Pancasila (P5), pengadaan alat tulis kantor dan digitalisasi.

"Digitalisasi yang dimaksud bukan untuk belanja modal, tapi untuk menggelar pelatihan, atau workshop bukan dipakai untuk beli laptopnya," kata Senen.(*)


Topik

Advertorial Disdikbud-jombang Senen dana bos



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya