free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Warga Gondanglegi Bunuh Tetangga Anggap Telah Menyantet Istinya hingga Mati

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

20 - Oct - 2023, 22:23

Placeholder
Samidi (baju tahanan), tersangka pembunuhan terhadap tetangganya saat digelandang polisi ketika sesi pers rilis pada Jumat (20/10/2023). (Foto: Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Motif pembunuhan sadis yang dilakukan Samidi warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang terhadap tetangganya sendiri akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil penyidikan, pria 55 tahun itu nekat menghabisi nyawa korban lantaran memendam rasa dendam yang terpendam sejak 2015.

Diketahui, istri tersangka Samidi pada delapan tahun silam meninggal dunia. Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, sang istri sempat menderita sakit selama beberapa bulan.

Baca Juga : Bupati Sanusi Sebut 5K Budaya Kerja Pemkab Malang Banyak Diadopsi Instansi Pemerintah

Samidi kemudian berasumsi, istrinya meninggal karena disantet oleh korban yang tinggal di depan rumah tersangka. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku pernah memergoki korban yakni Kusairi (60) sedang menabur garam di depan rumahnya.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, asumsi tersangka tidak terbukti. Pasalnya, semasa hidupnya korban merupakan salah satu tokoh masyarakat di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Bahkan, warga setempat mengenal korban sebagai tokoh agama.

Akibat perbuatannya, tersangka kini berurusan dengan polisi dan terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Pernyataan tersebut disampaikan Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro, saat pers rilis di halaman Lobi Utama Polres Malang, Jumat (20/10/2023).

"Sekitar 8 tahun lalu yakni di tahun 2015, istri dari pelaku mengalami sakit yang kemudian meninggal dunia. Menurut pelaku, istrinya telah disantet oleh korban yang merupakan tetangga depan rumahnya. Sehingga pelaku mulai memiliki dendam terhadap korban," jelas Wisnu.

Dendam kesumat tersebut membuat tersangka berencana membunuh korban. Niatan tersebut mulai terbesit di diri tersangka sejak September 2023.

"Pada hari Senin (16/10/2023) pelaku telah memikirkan rencana dan cara untuk membunuh korban. Tersangka juga sudah mempersiapkan senjata tajam (sajam) jenis clurit yang hendak digunakan untuk membuhuh korban," imbuhnya.

Dua hari kemudian, tepatnya pada Rabu (18/10/2023) malam sekitar pukul 19.00 WIB, berlangsung acara orkes dangdut yang diselenggarakan sekitar 500 meter dari kediaman korban. Para warga termasuk korban saat itu menyaksikan orkes dangdut tersebut.

"Sehingga kondisi sekitar rumah korban pada saat itu sepi. Pelaku kemudian menunggu kedatangan korban di depan rumahnya sembari membawa celurit yang telah disiapkan untuk membunuh korban," tuturnya.

Baca Juga : Masih Melajang, Pria 41 Tahun di Blitar Perkosa Bocah Kelas 6 SD

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, korban yang pada saat itu mengendarai sepeda motor akhirnya tiba di rumahnya. Mengetahui kepulangan korban, pelaku kemudian menghampirinya ketika korban sedang berada disamping rumahnya.

"Sempat terjadi cekcok diantara keduanya, kemudian pelaku membacok korban berulang kali," ujarnya.

Setelah dibacok berkali-kali, korban sejatinya sempat lari menyelamatkan diri. Mengetahui hal itu, tersangka masuk kedalam rumahnya untuk mengambil sabit kemudian mengejar korban. Hal itu dilakukan karena tersangka beralasan celurit yang sempat digunakan untuk membacok korban kurang tajam.

"Korban sempat berlari ke jalan perkampungan dengan kondisi terluka. Sedangkan pelaku sempat pulang untuk mengambil sabit di rumahnya kemudian mengejar korban dan membacok korban berkali-kali dari arah belakang," jelasnya.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian meninggalkan korban yang pada saat itu terkapar di tengah jalan. "Akibat perbuatannya tersangka kami jerat tentang pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP," tukasnya.

Sebagaimana diberitakan, usai melancarkan aksinya, pelaku Samidi menyerahkan diri ke kepala desa setempat. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian sebelum akhirnya pelaku diamankan oleh anggota Polsek Gondanglegi untuk dilimpahkan ke Polres Malang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kabupaten malang santet kasus pembunuhan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya